Makkah, persis.or.id – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menyatakan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah Arab Saudi dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan 19 Warga Negara Indonesia (WNI) selama pelaksanaan ibadah haji 2026.
Sebanyak 19 WNI tersebut diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran, mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) di luar ketentuan, hingga tindakan merekam atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
PP PERSIS juga mengapresiasi respons cepat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang melakukan pendampingan dan pemantauan langsung terhadap para WNI yang tengah menjalani proses pemeriksaan oleh aparat keamanan Arab Saudi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum PP PERSIS, Dr. KH Haris Muslim, yang saat ini bertugas sebagai Musyrif Diny di Tanah Suci, Jumat (15/5/2026) WAS. Ia menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan otoritas Arab Saudi.
Menurutnya, sistem kuota haji yang telah ditetapkan pemerintah harus dipatuhi seluruh pihak agar pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib dan pelayanan kepada jemaah tidak terganggu.
“Kuota haji sudah ditetapkan pemerintah. Jika dilanggar atau terjadi praktik haji ilegal, hal ini akan memunculkan jemaah di luar kuota resmi dan tentu berdampak pada pelayanan,” ujar KH Haris Muslim.
Ia menambahkan, ibadah haji merupakan ibadah suci yang tidak boleh dinodai oleh tindakan yang bertentangan dengan aturan maupun etika pelaksanaan ibadah.
“Haji adalah ibadah suci. Jangan sampai dirusak dengan niat atau praktik yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
KH Haris Muslim juga mengingatkan jemaah agar lebih berhati-hati dalam mengambil foto maupun video selama berada di Tanah Suci, terutama yang berkaitan dengan privasi orang lain dan aturan yang berlaku di Arab Saudi.
Selain itu, PP PERSIS mengimbau, seluruh jemaah dan calon jemaah haji untuk selalu mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia maupun pemerintah Arab Saudi.
Ia juga meminta, semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada otoritas Arab Saudi.
[]
BACA JUGA:Safari Bidang Dakwah Dewan Hisbah PP PERSIS Sosialisasikan 12 Keputusan Istinbath kepada Umat