Bandung, persis.or.id – Berlanjut pada sidang komisi, peserta Muktamar XIII PERSISTRI dipisahkan menjadi komisi A yang membahas tentang QA-AD, komisi B yang membahas tentang rancangan program jihad, dan komisi C tentang Bayan.
Dalam pembahasan di komisi C tentang Bayan yang dipimpin oleh Ella Kamiliawatie, terdapat beberapa perubahan dari draft yang telah diusulkan.
Dalam komisi C sendiri terdapat beberapa usulan berdasarkan tujuannya, yakni untuk Pimpinan Pusat (PP) PERSIS, PP PERSISTRI, pemerintah, dan juga lembaga non pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, terdapat banyak masukan yang langsung dibahas hingga menghasilkan beberapa keputusan dari komisi C.
Untuk PP PERSIS dan PP PERSISTRI, terdapat usulan mengenai jam’iyyah, tarbiyyah, dakwah, dan Maliyah. Terdapat beberapa perubahan yang disesuaikan dengan penjelasan muktamirin.
Misalnya saat membahas tentang usulan untuk PP PERSIS, yakni lebih menekankan adanya program yang bisa merangkul seluruh keluarga untuk masuk ke dalam jam’iyyah.
Untuk pemerintah, ada enam poin usulan yang menyebutkan mengenai mewaspadai gerakan komunis, kecaman propaganda global, dan penistaan atan penodaan agama.
Ada juga usulan untuk lembaga non pemerintah yakni KPI, agar melarang tayangan dan penyiaran berbau sihir, takhayul, pemurtadan, serta yang tidak mendidik.
Ada juga dukungan program yang ormas tingkat pusat terkait program pemerintah, penghentian pengiriman TKW, dan mendesak diubahnya KUHP pasal 282-283 dan 295.
Komisi B yang membahas rancangan program jihad ini bukan hanya untuk dijalankan oleh PP PERSISTRI saja.
“Program jihad ini harus jadi acuan untuk setiap jenjang dalam pembuatan program jihad di jenjangnya,” menurut Dra. Husni Rofiqoh, M.Ag.,
Penyusunan program jihad juga harus sesuai dengan tema Muktamar XIII Persistri “Transformasi Gerakan Dakwah Persistri dalam Mewujudkan Keluaga Jamiyyah sebagai Pondasi Ketahanan Umat dan Bangsa”.
Salah satu pembahasan yang cukup berkepanjangan adalah mengenai keinginan sebagian peserta untuk menerapkan teknologi informasi pada optimalisasi program kesekretariatan.
Namun usulan ini ditentang peserta lain dengan kondisi yang tidak memungkinkan, karena terkendala sinyal yang seringkali sulit dan tidak lancar.
Ketua Sidang Komisi B, Elis Nurhayati, M.Pd yang juga Wakil Ketua I PW PERSISTRI Jawa Barat Bidang Jamiyyah mengatakan, transformasi adalah perubahan terhadap keadaan yang baru.
“Transformasi tidak harus berkaitan dengan teknologi informasi dan dapat disesuaikan dengan jenjang masing-masing,” ungkapnya.
Beberapa rancangan program menetapkan target yang berupa angka, salah satunya adalah peningkatan kuantitas anggota sebanyak 10 %. Ini dianggap berat oleh beberapa peserta sidang.
“Target adalah sesuatu yang harus diupayakan. Bila sudah berusaha namun target belum tercapai, maka jangan kecewa, Allah akan menilai prosesnya,” tandasnya.
Menjadi komisi yang persidanganya berakhir paling akhir, komisi A membahas Qaidah Asasi Qaidah Dakhili (QAQD).
Menjadi pembahasan yang penting, peserta yang mengikuti rangkaian sidang komisi A sebanyak 180 orang dari berbagai level pimpinan.
Pembahasan draft QAQD pada halaman pertama terbilang alot karena banyak sekali interupsi dari para peserta.
Ada beberapa susunan draft yang diganti sesuai kesepakatan. Salah satunya adalah pembahasan minimal usia anggota PERSISTRI adalah 35 tahun. Ini dan dapat disesuaikan dengan wilayah di pimpinan masing-masing.
Dalam pengesahan sidang komisi, tidak terdapat perubahan yang signifikan dan masih sesuai dengan hasil sidang komisi masing-masing. Hanya ada beberapa penjelasan yang dapat diterima oleh peserta muktamar.
Kontributor: Kominfo Muktamar XIII PERSISTRI
Reporter: Dila F. Fatir
Editor: Fia Afifah