PERSIS Tegaskan Fatwa: Penyembelihan Hadyu Wajib di Wilayah Tanah Haram

oleh Henri Lukmanul Hakim

30 Mei 2025 | 21:18

Ketum PERSIS, Ustaz Dr. Jeje Zaenudin

Makkah, persis.or.id – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menegaskan bahwa penyembelihan hadyu (dam haji tamattu’) harus dilakukan di wilayah Tanah Haram, yakni di sekitar Mina dan Makkah. Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, maka hadyu dinyatakan tidak sah dan wajib diganti dengan puasa 3 hari di Tanah Suci dan 7 hari di Tanah Air.

“Jika penyembelihan dilakukan di luar Mina dan Makkah, menurut fatwa Dewan Hisbah PP PERSIS, tidak sah, dan harus diganti sesuai syariat,” ujar Ketua Umum PP PERSIS, Ustaz Dr. Jeje Zaenudin, dari Makkah Al-Mukarramah, Jumat (30/5/2025).

Fatwa ini merupakan hasil Sidang Terbatas Dewan Hisbah Persatuan Islam yang diselenggarakan di Pesantren Persatuan Islam 228 Al-Fithri, Cimaung, Bandung, pada hari Rabu, 17 Syawwal 1446 H / 16 April 2025.


Kyai Jeje menyampaikan bahwa dasar kewajiban menyembelih hadyu di Tanah Haram diambil dari firman Allah dalam:


  1. Surah Al-Baqarah [2]: 196
  2. Surah Al-Hajj [22]: 32–33


Menurutnya, nash Al-Qur'an menyebutkan Tanah Haram secara tersurat, dan tidak ditemukan qarinah (indikasi) yang membolehkan penyembelihan hadyu di luar wilayah tersebut.

“Hukum asal dalam ibadah adalah tauqif atau berdasarkan wahyu. Maka, tidak ada ruang ijtihad jika telah ada nash yang sahih dan tegas,” jelasnya.

Kyai Jeje menegaskan bahwa fatwa ini juga didukung oleh ijma’ ulama dari berbagai mazhab, termasuk pendapat Ibnu Al-‘Arabi:

وَلَا خِلَافَ فِي أَنَّ الْهَدْيَ لَا بُدَّ لَهُ مِنَ الْحَرَمِ
“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa hadyu harus berada di dalam wilayah Haram.” (Ahkam Al-Qur’an: 2/186)

Pandangan serupa juga disebutkan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (3: 662–663), yang menegaskan bahwa mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali sepakat tentang ketidaksahan hadyu yang disembelih di luar Tanah Haram.


Atas dasar nash, ijma’, dan kaidah syar’i, PP PERSIS mengajak seluruh jamaah haji, khususnya yang melaksanakan haji tamattu’, untuk memperhatikan keabsahan ibadah.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap pendapat berbeda, kami mengajak seluruh jamaah mengutamakan keabsahan dan kesempurnaan pelaksanaan ibadah haji,” kata Ajengan Jeje.

Ia menutup pernyataan dengan mengutip sabda Rasulullah ﷺ:

"خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ"
“Ambillah manasik haji kalian dariku.”


BACA JUGA:

Ketum PERSIS Catat Dinamika Haji 1446 H: Syukur, Evaluasi, dan Harapan Perbaikan