Hukum Uang yang Sudah Masuk Tapi Pelanggan Tidak Ditemukan

oleh redaksi

13 April 2025 | 10:08

Hukum Uang yang Sudah Masuk Tapi Pelanggan Tidak Ditemukan

Saya bekerja dibidang jual beli online, di antara barang yg dijual ada sistem PO, seteleh konsumen memesan dan sudah melakukan transfer, kontak konsumen tersebut hilang, nama, alamat tidak diketahui sehingga pesanan tidak dapat dikirim. Pertanyaan: Bagaimana status uang konsumen yg sudah saya gunakan (makan), dan bagaimana solusi dalam menghadapi masalah ini agar konsumen ridho? 


Jawaban:


Dalam Islam, uang konsumen yang sudah diterima tanpa pengiriman barang yang dipesan harus dikembalikan kepada konsumen. Hal ini karena uang tersebut merupakan hak milik konsumen yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penjual.


Allah Swt berfirman:


وَلَا تَأْكُلُوۤا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ


"Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu di antara kamu dengan jalan yang batil. (QS. al-Baqarah [2]: 188)


Rasulullah Saw bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ ‌مُسْلِمٍ ‌إِلَّا ‌عَنْ ‌طِيْبِ ‌نَفْسٍ


Rasulullah Saw bersabda, "Tidak halal harta seorang muslim kecuali atas dasar kerelaan hatinya”. (HR. Ahmad No. 23065 dan ad-Daruquthni No. 2886)


Yazid bin Sa’id al-Kindi Ra mendengar Rasulullah Saw bersabda:


لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا (رواه أحمد وأبو داود)


“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik untuk bercanda atau sungguhan. Maka barangsiapa mengambil tongkat milik saudaranya hendaklah ia kembalika”.  (Hr. Ahmad No. 17940 dan Abu Dawud No. 5003)


Oleh karena itu, penjual harus bertanggung jawab untuk mengembalikan uang konsumen dan mencari solusi terbaik agar konsumen ridho. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:


  1. Berusaha mencari tahu keberadaan konsumen dengan bantuan pihak lain atau melalui platform online yang digunakan.
  2. Jika konsumen tidak dapat ditemukan, masih tetap harus menunggu informasi konsumen atau ahli warisnya hingga satu tahun. Ini sama dengan ketentuan barang temuan yang disabdakan oleh Nabi Saw:


عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ: اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا .


“Dari Zaid bin Khalid al-Juhani Ra, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Saw lalu ia bertanya kepada beliau mengenai luqathah (barang temuan), maka beliau bersabda: Kenalilah dompetnya dan talinya, kemudian umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, (maka serahkan kepadanya), dan jika tidak, maka barang itu terserah kepadamu” [HR. al-Bukhari dan Muslim].


  1. Apabila pemiliknya tidak datang setelah diumumkan selama satu tahun atau setelah dirasa cukup, maka barang temuan itu boleh dimanfaatkan si penemu, baik akan dimanfaatkan sendiri maupun disedekahkan ke lembaga filantropi Islam atau lembaga sosial. Namun apabila pemiliknya datang ingin mengambil barang tersebut, maka ia wajib menyerahkannya kepadanya, dan apabila barang tersebut telah tiada ia wajib menggantinya dengan yang serupa atau membayar sesuai harganya kepada pemiliknya.
  2. Menegaskan komitmen untuk meningkatkan sistem komunikasi dan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.


Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, kita dapat menjaga kepercayaan konsumen dan menjalankan bisnis sesuai dengan nilai-nilai Islam yang mengutamakan kejujuran, keadilan, dan amanah dalam bertransaksi. Allahu A’lam


BACA JUGA:

Usaha Penggemukan Sapi, Zakat Peternakan atau Tijarah?

Reporter: redaksi Editor: Gicky Tamimi