Kaifiat dan Doa Shalat Jenazah Janin di atas 4 Bulan dan Anak Kecil

oleh redaksi

18 Maret 2025 | 16:30

Kaifiat dan Doa Shalat Jenazah Janin di atas 4 Bulan dan Anak Kecil

Bagaimana kaifiat dan doa salat jenazah untuk janin yang berusia lebih dari 4 bulan atau anak kecil yang meninggal dunia? Apakah sama pelaksanaan berdoa di kuburan bagi janin seperti yang dewasa menggunakan ‘Istaghfiruu li akhikum…’?


Jawaban:


Janin yang telah ditiupkan ruh dan telah terbentuk secara fisik atau secara medis, ketika telah sempurna berumur 4 bulan kemudian meninggal maka disyari’atkan salat jenazah sebagaimana bayi yang sudah lahir. Karena pada hakikatnya mereka ada dalam keadaan fitrah dan dipandang sebagai muslim sehinggga ketika meninggal diurus secara Islam.


وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ


Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan dari sulbi (tulang belakang) anak cucu Adam keturunan mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap ruh mereka (seraya berfirman), "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab, "Betul (Engkau Tuhan kami), kami bersaksi." (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan, "Sesungguhnya ketika itu kami lengah terhadap ini," (QS. al-A’raf [7]: 172)


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَثَلِ الْبَهِيمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ هَلْ تَرَى فِيهَا جَدْعَاءَ


Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fithrah. Kemudian kedua orang tunyalah yang menjadikannya Yahudi, Nashrani atau Majusi. Sebagaimana permisalan binatang ternak yang melahirkan binatang ternak dengan sempurna. Apakah kalian melihat ada cacat padanya”. (HR. Al-Bukhari)


عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ قَالَ إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَيُقَالُ لَهُ اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوحُ


Dari Zaid bin Wahb berkata 'Abdullah telah bercerita kepada kami Rasulullah Saw, dia adalah orang yang jujur lagi dibenarkan, bersabda: "Sesungguhnya setiap orang dari kalian dikumpulkan dalam penciptaannya ketika berada di dalam perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi 'alaqah (zigot) selama itu pula kemudian menjadi mudlghah (segumpal daging), selama itu pula kemudian Allah mengirim malaikat yang diperintahkan empat ketetapan dan dikatakan kepadanya, tulislah amalnya, rezekinya, ajalnya dan sengsara dan bahagianya lalu ditiupkan ruh kepadanya. (HR. Mutafaq alaih)


عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دُعِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جَنَازَةِ صَبِيٍّ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ طُوبَى لِهَذَا عُصْفُورٌ مِنْ عَصَافِيرِ الْجَنَّةِ لَمْ يَعْمَلْ السُّوءَ وَلَمْ يُدْرِكْهُ قَالَ أَوَ غَيْرَ ذَلِكَ يَا عَائِشَةُ إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ أَهْلًا خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ فِي أَصْلَابِ آبَائِهِمْ وَخَلَقَ لِلنَّارِ أَهْلًا خَلَقَهُمْ لَهَا وَهُمْ فِي أَصْلَابِ آبَائِهِمْ


Dari 'Aisyah ummul Mu'minin dia berkata; "Pada suatu ketika, Rasulullah Saw pernah diundang untuk melayat jenazah seorang bayi dari kaum Anshar. Kemudian saya (Aisyah) berkata kepada beliau; 'Ya Rasulullah, sungguh berbahagia bayi kecil ini! Ia seperti seekor burung dari sekian burung surga yang belum pernah berbuat dosa dan belum pernah ternodai oleh dosa.' Mendengar pernyataan tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Mungkin juga tidak seperti itu hai Aisyah. Sebenarnya Allah telah menciptakan orang-orang yang akan menjadi penghuni surga ketika mereka masih berada dalam tulang rusuk (sulbi) bapak-bapak mereka. Dan sebaliknya, Allah pun telah menciptakan orang-orang yang akan menjadi penghuni neraka ketika mereka masih berada dalam tulang rusuk bapak-bapak mereka.' (HR. Muslim)


Tatacara Menyalati Jenazah anak kecil dan bayi yang Mati di dalam Kandungan


Tidak ditemukan keterangan yang khusus tentang tatacara salat jenazah anak kecil atau bayi yang mati dalam kandungan. Oleh karena itu kaifiyat salatnya adalah seperti cara salat jenazah biasa, kemudian ditambah doa memintakan ampunan dan rahmat bagi kedua orang tuanya. Sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut:


عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرَّاكِبُ خَلْفَ الْجِنَازَةِ وَالْمَاشِي أَمَامَهَا قَرِيبًا عَنْ يَمِينِهَا أَوْ عَنْ يَسَارِهَا وَالسِّقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ


Dari Al Mughirah bin Syu'bah Nabi Saw, beliau bersabda: "Orang yang berkendaraan berjalan di berlakang jenazah, sedangkan bagi pejalan kaki maka ia berjalan di sisi depan samping kanan atau kirinya. Bayi yang keguguran disalati, dan didoakan untuk kedua orang tuanya agar mendapat maghfirah (ampunan) dan rahmat." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)


Dalam riwayat lain menggunakan redaksi:


وَالطِّفْلُ يُصَلَّى عَلَيْهِ


Dan anak kecil disalati. (HR. Ahmad (17459), At-Tirmidzi (952) dan an-Nasai (1922))


Tentang doa salat jenazah anak kecil, Imam al-Bukhari mencantumkan atsar dari al-Hasan dalam kitab Shahih-nya, sebagai berikut:


قَالَ الْحَسَنُ: يَقْرَأُ عَلَى الطِّفْلِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَيَقُولُ: اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا .


Al-Hasan berkata: “Ia membaca Al-Fatihah ketika salat jenazah anak kecil dan mengucapkan, “Ya Allah jadikanlah (bayi) ini bagi kami yang terdahulu (masuk surga) dan yang datang terlebih dahulu dan sebagai pahala.” (Shahih al-Bukhari, II: 89).


Pelaksanaan Berdoa Di Kuburan Bagi jenazah anak kecil


Sebagaimana diterangkan dalam hadis yang shahih bahwa Rasulullah Saw mendoakan jenazah setelah selesai penguburan. Sebagaimana keterangan berikut:


عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ


Dari Utsman bin 'Affan,ia berkata: Nabi Saw apabila telah selesai dari menguburkan mayit beliau berdiri diatasnya, lalu bersabda: "Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.” (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, 3/209).


Hadis tersebut menjadi dalil adanya syari’at mendoakan jenazah ketika selesai dikuburkannya. Adapun doa yang dipanjatkan ialah sebagaimana doa yang ditentukan oleh Rasululah, karena ini termasuk urusan ta’abbudi, kemudian ditambahkan memohonkan ampunan dan rahmat serta pahala untuk kedua orang tuanya.

BACA JUGA:

Kaifiat Salat Jenazah

Reporter: redaksi Editor: Gicky Tamimi