Bagaimana Mengurus Jenazah Aids dan Corona? Begini Penjelasan Dewan Hisbah PP Persis

oleh Reporter

16 Maret 2020 | 15:33

Bandung – persis.or.id, Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (DH PP Persis) dalam sidangnya pada tanggal 26 Muharram 1416 H atau bertepatan 25 Juni 1995, memberikan keputusan atas pengurusan jenazah Aids. 
Aids merupakan penyakit menular dan fatal serta belum ditemukan obatnya. Orang yang mati karena AIDS sudah banyak dan sudah barang tentu semakin banyak yang mesti mendapat pengurusan.
Dikarenakan perlunya ketegasan secara syar'i kafiyah pengurusan jenazah terkena AIDS, Dewan Hisbah mengambil istinbath.
Jenazah muslim yang terkena AIDS diurus secara secara sama dengan jenazah muslim lainnya.
Pelaksanaan pengurusan jenazah AIDS diserahkan kepada tim ahli atau orang-orang dilatih khusus untuk itu.
Sementara itu, Ketua Siaga Bencana (Sigab) PP Persis dr. Sony Ramdhani mengatakan, bahwa ada kemiripan pengurusan jenazah AIDS dan Virus Corona. 
"Pasien yang meninggal Krn Covid-19 di RS akan dilakukan pemulasaraan  di RS sesuai SOP penanganan jenazah dengan penyakit menular dan  biasanya dikirim ke keluarga dengan peti mati tidak boleh dibuka," kata Sony, Senin (16/3)
Karena standarnya seperti itu, lanjut Sony keluarga tinnggal mengsholatkan dan menguburkan. Hal ini untuk mencegah penularan melalui jenazah.
"Keputusan DH terkait pengurusan jenazah AIDS bisa dirujuk juga pengurusan jenazah Virus Corona," pungkas Sony. (HL/TG)

Reporter: Reporter Editor: admin