Bidang Dakwah PP Persis Keluarkan Surat Edaran untuk Pimpinan Qayyim Masjid di Internal Jamiyyah

oleh Reporter

05 Juni 2020 | 14:40

Bandung – persis.or.id, Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam mengeluarkan surat Edaran Pelaksanaan Shalat Berjamaah dan Shalat. 
Surat yang ditandatangani Ketua Bidang Dakwah KH. Zae Nandang dan Sekrertaris Bdang Dakwah H. Supriyatna. S Pd. M Pd I., pada Kamis (4/6/2020) itu ditujukan untuk Pimpinan Qayyim Masjid di lingkungan Jamiyyah PP Persis.
Surat edaran itu juga merespon Surat Edaran Kementerian Agama, Nomor: SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Selain itu, adanya surat itu menindaklanjuti Keputusan Dewan Hisbah PERSIS tentang Panduan Ibadah Pada Masa Pandemi Covid-19 dan hasil rapat Bidang Dakwah PP Persis tanggal 4 Juni 2020, yang menyampaikan bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan kegiatan Shalat Berjama’ah dan shalat Jum’at , para Qayim di lingkungan Jamiyah PERSIS untuk memperhatikan protokol kesehatan sebagai berikut :
1. Setiap jamaah diharuskan memakai masker.
2. Sebelum masuk masjid diharuskan mencuci tangan atau menggunakan hand
sanitizer.
3. Membawa sajadah sendiri dari rumah.
4. Bagi jamaah yang dalam keadaan batuk, demam, dan flu tidak diperkenankan
masuk masjid.
5. Setelah pelaksanakan shalat diharapkan segera meninggalkan masjid.
6. Melakukan pembersihan dan peyemprotan disinfektan secara berkala di area
masjid terutama sebelum dan sesuah pelaksanaan shalat Jum’at.
7. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap jama’ah. Jika ditemukan dengan suhu tubuh lebih dari 37 derajat celsius, tidak diperkenankan mengikuti shalat berjama’ah dan shalat Jum’at.
8. Shalat berjama’ah dan shalat Jum’at dilakukan sesingkat mungkin dengan tanpa
mengurangi kesempurnaan ibadah.
9. Tidak bersalaman sesama jama’ah.
10. Wajib memahami pelindungan diri dari penularan covid-19 dengan perilaku hidup
bersih dan sehat (PHBS).
11. Setiap jama’ah melakukan jaga jarak (Physical Distancing) sebelum dan sesudah
pelaksanaan shalat.
Seperti itu yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut. Diharapkan semua elemen jamiyyah Persatuan Islam bisa mengimplementasikannya. (*)

Reporter: Reporter Editor: admin