Bidang Tarbiyah PP Persis Keluarkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Belajar Mandiri

oleh Reporter

28 Maret 2020 | 20:32

Bandung – persis.or.id, Memperhatikan perkembangan terkini penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang semakin mewabah dan memprihatinkan, serta menindaklanjuti:
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat dari Direktur Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B- 686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 400/26/HUKHAM tanggal 13 Matret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.176.Dinkes/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat.
Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia
Surat Edaran PP. Persis Nomor: 1768/JJ-C.3/PP/2020 tanggal 26 Rajab 1441 H/23 Maret 2020 M tentang Panduan Menghadapi Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Berdasarkan pertimbangan hal tersebut di atas dan dalam upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di lingkungan Lembaga Pendidikan Jamiyyah Persis maka:
Bidang Tarbiyah Pimpinan Pusat Persatuan Islam mengeluarkan Surat Edaran bernomer 1774/K-C.3/PP/2020 yang ditanda tangani oleh Ketua Bidang Tarbiyah PP Persis Dr. Irfan Safrudin dan Sekretaris Bidang Tarbiyah Drs Asep Saepudin Badru, mengeluarkan 6 poin penting.

1. Pelaksanaan kegiatan Belajar Mandiri bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI) / Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs)/ Sekolah Menengah Pertama (SMP)/, Pendidikan Madrasah Diniyah, Muallimin/SMA/SMK tetap dilaksanakan di rumah masing-masing disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Daerah masing- masing.
2. Pelaksanaan kegiatan Belajar Mandiri bagi Perguruan Tinggi di Lingkungan Persatuan Islam (Sekolah Tinggi, Mahad dan Universitas), tetap dilaksanakan di rumah masing-masing sampai dengan tanggal 12 April 2020.
3. Pelaksanaan UAPS dilaksanakan dengan sistem dan waktu yang dapat ditentukan sepenuhnya oleh Mudir Am, Mudir Satuan atau Kepala Sekolah masing-masing.
4. Pelaksanaan Mengajar atau Bekerja dari Rumah bagi Asatidzah/Guru/Dosen, Mudir Am, Mudir/Kepala Sekolah, Pimpinan Perguruan Tinggi, Tenaga Kependidikan dan tenaga administrasi harus bermakna dan dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
5. Kepada seluruh Bidang Garapan Pendidikan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang, untuk mengawal dan mengawasi kegiatan Pembelajaran Mandiri oleh lembaga pendidikan di daerahnya masing- masing.
6. Edaran ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki apabila ada perubahan kebijakan dan atau ada hal-hal yang tidak sesuai.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih, teriring do’a “Jazzaakumullahu Khairan Katsiera”.

Reporter: Reporter Editor: admin