BIN Akhirnya Tetapkan KKB Papua sebagai Kelompok Teroris, PP PERSIS: Sudah Tepat

oleh Reporter

01 Mei 2021 | 13:21

Bandung - persis.or.id, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) sangat mengapresiasi dan setuju dengan Badan Intelijen Negara (BIN) yang diwakili oleh deputi IV yang menyatakan KKB di Papua tidak lagi semata mata Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tetapi sudah ditetapkan menjadi kelompok separatis dan teroris.

"Karena itu, peningkatan status KKB menjadi teroris akan mengubah paradigma pendekatan dan penanganan yang dilakukan oleh aparat keamanan", hal ini dikatakan Wakil Ketua Umum PP PERSIS, Dr. Jeje Zaenudin kepada persis.or.id, Sabtu (1/5/2021).

Dengan demikian bukan lagi menjadi tanggung jawab kepolisian dalam hal ini, tetapi juga harus ditangani dan diperlakukan sebagai gerakan yang menimbulkan dampak teror terhadap keamanan dan stabilitas negara serta masyarakat.

Jeje menilai, labelisasi teroris dari kaca mata Undang-undang sudah memenuhi kriteria sesuai dengan definisi terorisme atau tindakan terorisme yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2002, kemudian UU 15 Tahun 2003 dan diatur juga perubahannya UU No 5 Tahun 2018 dimana dalam pasal 1 ayat 2 definisi terorisme mereka yang melakukan tindakan kekerasan yang meniimbulkan ketakutan masal, mengancam korban yang luas serta merusak fasilitas vital negara dan fasilitas internasional.

"Apalagi tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KKB di Papua ini sudah nyata-nyata menyasar semua kalangan yang tujuannya menimbulkan keresahan dan ketakutan sehingg masyarakat tidak nyaman tidak merasa lagi warga negara yang dilindungi oleh UU", ujar Jeje.

Jeje menegaskan, KKB Papua sudah tepat dilebeli sebagai kelompok teroris, sebab tindakan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pengacau KKB jauh sudah lebih besar baik dari segi korban.

"Unsur-unsur kejahatan terosrisme telah dilakukan oleh KKB di Papua, tetapi pelebelannya masih diulur-ulur", tambahnya.

Sampai saat ini masih ada kelompok yang kontra untuk menyebut mereka sebagai teroris. Padahal sudah jelas baik korban maupun objek yang diserangnya dan dampak kerusakan dan ketakutan yang dimunculkan sudah sama dengan kriteria terorisme. Jeje berharap pelabelan teroris mesti tepat sasaran sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang. (HL/TG)

Reporter: Reporter Editor: admin