Jakarta - persis.or.id, Jumat 13-3-2020, dua negara memberikan imbauan peniadaan salat Jumat untuk mengindari penularan wabah virus Corona (Covid-19), yaitu Malaysia dan Singapura. Pekan lalu, Iran juga meniadakan salat Jumat karena wabah Covid-19.
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Dr. Jeje Zaenudin berpendapat, secara hukum fikih, kewajiban salat Jumat bisa gugur karena seorang sakit atau safar. Hal ini dikatakan Jeje terkait beberapa tempat yang menghentikan sementara ibadah Jumat karena wabah corona.
“Sekarang kasusnya adalah bukan sakit biasa dan yang tidak melaksanakan jumatannya juga tidak sebatas orang yang sudah terjangkit virus, tetapi secara keseluruhan yang sudah sakit maupun yang masih sehat,” kata Jeje, Jumat (13/3).
Maka, kaidah hukum yang dipakainya nampaknya adalah Saddu Dzari’ah, artinya kaidah prefentif, yaitu mengantisipasi kemungkinan yang lebih buruk. Kaidah hukum kedua yang dijadikan sandaran juga nampaknya kaidah kedaruratan.
“Di mana kondisi bahaya corona sudah masuk stadium bahaya secara merata yang mesti dicegah dengan meniadakan kerumunan termasuk untuk salat Jumat,” katanya.
Sumber: indonesiainside.id