Dewan Hisbah PP Persis Dorong Munculnya Kader-Kader Ulama dari seluruh Daerah sebagai Penerus Ulama Persis

oleh Reporter

09 Februari 2021 | 11:50

Bandung - persis.or.id, Sekretaris Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (DH PP Persis), KH. Zae Nandang menyampaikan amanah dari Ketua DH PP Persis, KH. Muhammad Romli, yang saat ini berhalangan hadir pada Sidang DH penyerta Muktamar PP Persis, dikarenakan sakit.

KH. Muhammad Romli berpesan dan mendoakan, semoga sidang lancar dan menghasilkan fatwa-fatwa yang maslahat dan menentramkan umat.

KH. Zae Nandang dalam kesempatan itu menjelaskan, sidang Dewan Hisbah ini sebagai ciri bahwa Persis tetap hadir dengan kaidah walaupun sering kali kaidahnya dianggap berbeda.

"Seluruh keputusan Dewan Hisbah yang diserahkan ke Pimpinan Pusat Persatuan Islam itu menjadi keputusan Jamiyyah. Jadi Sidang DH menghasilkan putusan lalu diserahkan ke PP Persis, karena DH sebagai petugas PP Persis dalam menyelesaikan masalah", ujar KH. Zae Nandang, Selasa (9/2/2021) di PPI 50 Lembang Kab Bandung Barat.

Lanjutnya, setelah diserahkan ke PP Persis menjadi putusan Jamiyyah. Dengan demikian baik anggota DH dan seluruh angota Persis wajib mematuhi putusan Jamiyah tersebut. 

"Sekai lagi, segala putusan dari DH yang diserahkan ke PP Persis ditetapkan sebagai putusan Jamiyyah yang wajib ditaati oleh seluruh anggota", jelasnya.

Dalam kesempatan itu pun, Sekretaris Dewan Hisbah PP Persis itu menyampaikan harapan dan dorongannya agar setiap level Pimpinan Jamiyyah menyiapkan kader kader ulamanya.

"Kami memohin agar memperhatikan kader-kader yang sudah siap dari daerah-daerah, agar kaderisasi terus berjalan berkesinambungan sehingga DH ini harus tetap hadir di tengah-tengah umat sampai hari kiamat", ujar KH. Zae Nandang.

Insyaa Allah Dewan Hisbah senantiasa berusaha untuk terus mendorong lahirnya kader-kader ulama dari berbagai daerah.

KH. Zae Nandang sangat berharap, semoga di muktamar nanti muncul kader-kader sebagai penerus ulama Persatuan Islam. (HL/TG)

Reporter: Reporter Editor: admin