Bandung, persis.or.id - Ketua Bidang Infokom Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Ustaz Dr. Ihsan Setiadi Latief, menyoroti rencana transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) dalam kerangka kesepakatan dagang kedua negara. Ia mengingatkan adanya potensi risiko serius terhadap keamanan siber dan kedaulatan digital Indonesia.
Menurut Ustaz Dr. Ihsan, pengiriman data pribadi ke luar negeri berisiko menimbulkan kebocoran data, penyalahgunaan untuk kejahatan siber seperti ransomware, hingga potensi spionase. Ia juga menyoroti kekhawatiran pengawasan massal (mass surveillance) terhadap data pribadi, perilaku, dan preferensi masyarakat Indonesia oleh pihak asing.
“Data strategis seperti kependudukan, keuangan, dan infrastruktur bila dikelola di luar negeri dapat mengurangi kontrol langsung pemerintah. Ini menyangkut kedaulatan negara,” ujarnya kepada persis.or.id, Senin (23/20226).
Ia menambahkan, dominasi perusahaan teknologi besar asal AS seperti Google, Meta, Amazon, dan Microsoft berpotensi semakin menguat jika arus data lintas negara tidak diatur secara ketat.
“Kondisi tersebut dikhawatirkan melemahkan ekosistem digital nasional serta mematikan peluang startup lokal berkembang secara mandiri,” tambah dia.
Selain itu, Ustaz Dr. Ihsan mengingatkan bahwa data yang ditransfer ke AS akan tunduk pada hukum negara tersebut.
“Hal ini berpotensi tidak sepenuhnya sejalan dengan standar perlindungan data pribadi Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).” Pungkas Infokom PP PERSIS.
Diketahui, Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Jumat (20/2). Dalam Bagian 3 tentang Perdagangan Digital dan Teknologi, Indonesia berkomitmen memfasilitasi pertukaran data pribadi lintas negara guna mendukung perdagangan digital.
Pada Pasal 3.2 disebutkan Indonesia harus meyakini bahwa Amerika Serikat sebagai yurisdiksi penerima data memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia. Ihsan menegaskan, pemerintah perlu memastikan klausul tersebut benar-benar menjamin keamanan, perlindungan privasi, serta kepentingan strategis nasional sebelum implementasi dilakukan, dikutip dari kumparan.com []
BACA JUGA:Soal ART Indonesia-AS, LPH PERSIS Desak Pemerintah Tegakkan UU Jaminan Produk Halal demi Kedaulatan dan Perlindungan Konsumen