(Tinjauan Al-Qur’an, Hadits, dan Pendapat Ahli Fikih Islam)
Penentuan awal bulan Qamariyah (Hijriyah), khususnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, merupakan persoalan penting dalam kehidupan umat Islam.
Perbedaan metode dalam menentukan awal bulan sering melahirkan perbedaan awal puasa dan hari raya.
Mengapa Persatuan Islam (PERSIS) memilih metode Imkanurrukyat?
Pengertian Imkanur Rukyat
Secara bahasa, imkan berarti kemungkinan, dan rukyat berarti melihat (hilal). Secara istilah, Imkanur Rukyat adalah kriteria kemungkinan terlihatnya hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab), yang kemudian menjadi dasar diterima atau ditolaknya kesaksian rukyat.
Metode ini menggabungkan:
Nash syar’i tentang kewajiban rukyat.
Ilmu hisab untuk memastikan kemungkinan terlihatnya hilal.
Dengan demikian, Imkanur Rukyat bukan semata-mata hisab murni, dan bukan pula rukyat tradisional tanpa verifikasi ilmiah.
Dasar Argument
1. Al-Qur'an
Al-Qur’an dan Sistem Penanggalan.
Allah Ta’ala berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.” (QS. Al-Baqarah: 189)
Ayat ini menunjukkan bahwa hilal dijadikan sebagai tanda waktu (miqat zamani) bagi umat manusia.
Allah juga berfirman: “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” (QS. Yunus: 5)
Ayat ini menunjukkan bahwa peredaran bulan memiliki sistem perhitungan yang dapat diketahui manusia. Para mufassir menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar legitimasi penggunaan Ilmu Hisab sebagai alat bantu memahami peredaran bulan.
Dengan demikian, penggunaan hisab dalam kerangka Imkanur Rukyat sejalan dengan prinsip Al-Qur’an yang mengakui adanya sistem perhitungan astronomi.
2. Hadits Tentang Rukyat
Rasulullah Saw bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup atas kalian, maka sempurnakan bilangan Sya’ban tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi dasar utama kewajiban rukyat dalam penentuan awal bulan. Dalam riwayat lain disebutkan: “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak menulis dan tidak menghitung.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini bersifat deskriptif (menggambarkan kondisi saat itu), bukan larangan menggunakan hisab selamanya.
Karena itu, ketika ilmu astronomi telah berkembang dan mampu memastikan kemungkinan terlihatnya hilal, maka penggunaannya sebagai alat bantu tidak bertentangan dengan sunnah.
3. Pandangan para Fukoha
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa perbedaan mathla’ (tempat terbit hilal) berpengaruh terhadap kewajiban rukyat.
Dalilnya adalah hadits Kuraib, ketika penduduk Syam berpuasa berdasarkan rukyat di Syam pada masa Muawiyah bin Abu Sufyan, tetapi Ibnu Abbas di Madinah tidak mengikuti rukyat tersebut karena berbeda wilayah.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan menjadi dasar kuat bahwa rukyat bersifat lokal (wilayatul hukmi), bukan global.
Pandangan Ulama Fikih tentang Hisab
Beberapa ulama klasik seperti: Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan Taqiyuddin As-Subki menjelaskan bahwa hisab dapat digunakan untuk menolak kesaksian rukyat yang secara ilmiah mustahil terjadi. Artinya, hisab berfungsi sebagai alat verifikasi.
Pendekatan ini sejalan dengan metode Imkanur Rukyat, yaitu:
Jika secara astronomi hilal belum mungkin terlihat, maka kesaksian ditolak.
Jika secara astronomi hilal mungkin terlihat, maka rukyat diterima.
Sikap PERSIS
Berdasarkan dalil dan pendapat ulama di atas, sikap PERSIS dapat dirumuskan dalam beberapa poin:
1. Ketaatan kepada Nash Hadits
PERSIS tetap menjadikan rukyat sebagai dasar, sesuai perintah Nabi Saw
2. Pemanfaatan Ilmu Hisab sebagai Alat Bantu
Berdasarkan QS. Yunus: 5, perhitungan astronomi adalah bagian dari sunnatullah yang dapat dimanfaatkan untuk memastikan kemungkinan terlihatnya hilal.
3. Mengikuti Prinsip Ikhtilaf Mathali’
Hadits Kuraib menunjukkan bahwa rukyat bersifat lokal. Oleh karena itu, setiap negeri memiliki otoritas rukyatnya sendiri.
4. Menghindari Klaim Rukyat yang Tidak Ilmiah
Dengan Imkanur Rukyat, laporan rukyat yang bertentangan dengan data astronomi dapat ditolak demi menjaga objektivitas syariat.
Kesimpulan
Al-Qur’an menegaskan bahwa hilal adalah tanda waktu dan memiliki sistem perhitungan yang dapat dipahami manusia.
Hadits Nabi Saw menetapkan rukyat sebagai dasar penentuan awal bulan, tetapi tidak melarang penggunaan Ilmu Hisab.
Mayoritas ulama mengakui adanya perbedaan mathla’ (lokalitas rukyat).
Metode Imkanur Rukyat merupakan sintesis antara nash syar’i dan ilmu astronomi.
[]
BACA JUGA:PP PERSIS Putuskan Ramadhan 1447 H Resmi Dimulai 19 Februari 2026, Ini Penjelasannya