Jangan Putar Jarum Jam Kebelakang

oleh Reporter

25 Juni 2020 | 08:07

Oleh; KH. Dr. Jeje Zaenudin - Wakil Ketua Umum PP Persis.
1. Tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945, adalah tahap awal Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan (BPUPK) yang membicarakan dasar atau falsafah negara jika Indonesia merdeka. Beberapa tokoh bangsa menyampaikan pandangannya. Seperti Ki Bagus Hadikusumo, M. Yamin, KH Ahmad Sanusi, Supomo, Ir. Soekarno, dll.
2. Tanggal 1 Juni 19945,  Ir. Sukarno menyampaikan pandangan dan gagasan tentang falsafah negara dengan mengajukan lima dasar dan disebutnya sebagai Pancasila yang bisa diperas menjadi Tri Sila dan bisa diperas lagi menjadi Eka Sila.
3. Tanggal. 22 Juni gagasan Pancasila Ir. Sukarno dibahas dan dirumuskan ulang oleh Tim 9 yang diketuai Ir. Sukarno sehingga menghasilkan rumusan yang disepakati yang disebut Kesepakatan Jakarta, Piagam Jakarta, atau Gentlemen's Agreement dimana Sila Pertamanya adalah "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
4. Tanggal 10 sd 17 Juli 1945, Rumusan Piagam Jakarta dibahas pada Sidang tahap kedua BPUPK dan disepakati untuk jadi dasar negara Indonesia merdeka.
5. Tanggal 18 Agustus 1945, Sidang Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengukuhkan kembali keputusan BPUPK 22 Juni 1945 dengan perubahan rumusan Sila Pertama Pancasila menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa". Sidang itu juga yang menyepakati dan menetapkan Pancasila dan UUD 1945 menjadi Dasar Negara Indonesia yang sah yang baru merdeka satu hari sebelumnya.
6. Karena tuntutan situasi dan kondisi politik, maka UUD 1945 pernah diganti oleh UUD 1947 dan UUD 1950.
7. Tanggal 5 Juli 1959 Presiden Ir.Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya mengukuhkan kembali UUD 1945 sebagai Dasar Negara dengan Piagam Jakarta yang menjiwainya. Dengan demikian Majelis Konstituante dibubarkan dan perdebatan tentang dasar negara Indonesia dihentikan.
Sangat aneh jika kemudian sekarang muncul RUU HIP yang materinya mengusung kembali Pancasila pada gagasan 1 Juni 1945 plus memarjinalkan nilai-nilai agama di dalamnya. Padahal Ir. Seokarno sendiri sebagai penggagasnya dengan tegas hanya mengakui yang Sah Sebagai Falsafah Negara adalah Rumusan Pancasila 22 Juni 1945. Artinya kalaupun mau diakui tanggal 1 Juni 1945 adalah hari lahirnya gagasan Pancasila Bukan Rumusan Pancasila sebagai Falsafah dan Dasar Negara Republik Indonesis yang Sah dan disepakati.
Apakah Indonesia sekarang belum merdeka lagi sehingga harus memperdebatkankan kembali rumusan Pancasila dengan mereduksinya sebatas haluan ideologi yang sempit?
Apakah bangsa ini ingin mengulangi lagi perdebatannkeras san  konflik berdarah masa lalu yang akan memporakporandakan segala potensi dan sumberdaya bangsa?
Tidak akan ada yang rela melakukan itu kecuali mereka kelompok yang ingin menghancurkan Indonesia dan mereka para pengkhianat kesepakatan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia ini!
Jangan coba-coba memutar arah jarum jam ke belakang..!
Pertahankan Pancasila dan NKRI !
Tolak dan hancurkan Komunisme !
Allahu Akbar!
Bekasi, 25 Juni 2020.
 

Reporter: Reporter Editor: admin