Bandung – persis.or.id, Sehubungan dengan beberapa pertanyaan berkenaan dengan kaifiyat mengurus jenazah terpapar Covid-19, merujuk pada fatwa dikeluarkan Dewan Hisbah PP Persis.
Jenazah diurus oleh ahlinya, dalam hal ini yang sudah dilatih untuk mengetahui dan mempraktekkan Jenazah yang terkena Covid 19 dengan segala prosedurnya.
Demikian juga prosedur penguburan yang disesuaikan dengan ketentuan ketentuan kemungkinan penularan dan penyebarannya demi kemaslahatan semuanya termasuk anggota keluarga. Hal ini sejalan dengan pandangan Dewan Hisbah.
Anggota Dewan Hisbah PP Persis Drs. KH. Uus Muhammad Ruhyat berpendapat terkait dengan ada jeda waktu setelah jenazah dimasukan keliang kubur dan sudah rapih dimakamkan, Uus berpandangan, bahwa adapun sholat Jenazah di pekuburan, hal itu sudah biasa dilakukan kita saat jenazah sudah dikuburkan. Hal ini dikatakan Uus, Ahad (5/4).
Uus mengutip satu riwayat Nabi Saw pernah suatu saat bertanya kepada para sahabatnya mengenai seseorang yang biasa membersihkan mesjid, kemudian sahabat menjawab bahwa ia telah wafat, lalu beliau bersabda mengapa kalian tidak memberitahu Aku?. Tolong tunjukkan kepadaku dimana kuburnya, kemudian mereka menunjukkanya, lalu beliau salat di samping dekat kuburnya. Hadits Riwayat Muttafaqun Alaih dari Abu Hurairah.
Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan keterangan bahwa beliau bersabda, Sesungguhnya kubur ini penuh kegelapan atas ahlinya, tetapi Alloh akan meneranginya dengan sebab shalatku atasnya.
Terakhir pesan Uus jika Jenazah sudah dishalatkan di Rumah Sakit oleh seseorang, maka sudah cukup lengkap pengurusan jenazah tersebut, sehingga yang tidak menyolatkannya tidak akan berdosa.
“Walaupun keluarga atau kerabat ingin menyolatkan jenazah setelah dimakam pun harus sesuai SOP yang berlaku. Harus meminta izin dengan pihak Rumah Sakit atau Dinas terkait,” kata Uus.
Sementara Ketua Siaga Bencana (Sigab) PP Persis dr. sony Ramdhani mengatakan bahwa, sholat jenazah dimakam, tidak mengapa selama tidak akan berdampak negatif bagi keluarga dan kerabat yang menyolatkannya.
“Pasien Covid-19 yang meninggal dunia pemulasaraannya dilakukan sesuai protokol di Rumah sakit, jenazah dimasukan ke dalam peti mati yang tidak boleh dibuka lagi. Kemudian harus sesegera mungkin dikuburkan. Hal ini untuk menghindari penularan yang masih mungkin terjadi,” ungkap Sony.
Sony menekankan pada intinya, sholat jenazah dimakam karena Covid-19 harus mengikuti SOP yang ada dan meminta izin kepada pihak-pihak yang berwenang.
"Kehati-hatian sangat diutamakan pada saat ini, mengingat penularan Covid-19 yang sangat cepat, pungkas Sony. (HL/TG).
Foto: Garry Lotulung - instgram @garrylotulung