Bandung, persis.or.id — Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Dr. KH. Jeje Zaenudin, M.Ag., menegaskan pentingnya membangun kesadaran halal sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Menurutnya, kehalalan produk tidak cukup dipahami sebatas ketentuan agama, tetapi juga harus menjadi kebiasaan dalam memilih, membeli, mengolah, dan menyajikan makanan.
“Penting bagi kita untuk memperhatikan makanan yang halal dan thayyib, bukan hanya halal, tetapi juga baik,” tegas Jeje dalam PERSIS Halal Forum di Kantor PP PERSIS, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Ahad (18/10/2026).
Ustaz Jeje menjelaskan, kesadaran halal harus tumbuh dari keyakinan dan tanggung jawab setiap individu, bukan semata-mata karena adanya aturan pemerintah. Ia mengingatkan keputusan seseorang ketika membeli atau menyajikan makanan memiliki dimensi keimanan dan moral.
“Membeli dan menyajikan makanan itu bukan sekadar urusan konsumsi, tetapi juga ada tanggung jawab keimanan dan moral yang harus kita jaga,” ujarnya.
Menurutnya regulasi sertifikasi halal yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan payung hukum penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Namun, aturan tersebut perlu disertai kesadaran yang kuat agar pelaksanaannya tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. “Tanpa kesadaran, apa artinya regulasi? Regulasi memang menjadi payung hukum, tetapi kesadaran halal harus tumbuh dari diri kita sendiri,” katanya.
Ia juga menilai prinsip halal semestinya menjadi bagian dari kebiasaan sosial atau living law, yakni nilai yang hidup dan dijalankan dalam masyarakat. Karena itu, upaya membangun kesadaran halal tidak perlu hanya berorientasi pada tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi.
“Kita tidak perlu risau semata-mata dengan penangguhan kewajiban halal sampai 2028. Yang lebih penting adalah bagaimana kesadaran halal itu tumbuh dan menjadi kebiasaan dalam kehidupan masyarakat,” tuturnya.
Karenanya, Ustaz Jeje mengajak masyarakat untuk lebih teliti ketika membeli makanan dan produk konsumsi. Menurutnya, pendidikan halal perlu diperkuat sejak dini melalui lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Sekolah, misalnya, perlu memperhatikan produk yang dijual di kantin, sementara masjid dapat berperan sebagai pusat literasi halal bagi jamaah. “Sekolah harus memperhatikan kantin yang halal, dan masjid juga bisa menjadi tempat untuk membangun literasi halal di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kepada para pelaku usaha, Ia menekankan pemenuhan ketentuan halal merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Produsen perlu memastikan kejelasan bahan baku dan ketertiban proses produksi agar kehalalan produknya dapat dipertanggungjawabkan.
“Menjaga kehalalan produk adalah amanah bagi produsen. Bahan yang digunakan harus jelas dan proses produksinya harus tertib,” katanya.
BACA JUGA:PERSIS Dorong BPJPH Jadikan Indonesia Pemimpin Industri Halal Dunia, Lewat Percepatan Sertifikasi UMKM