#PERSIS

Menampilkan hasil 12 konten untuk "#PERSIS"

Istifta

25 Mei 2025 | 05:44

Hukum Trading Saham

Apakah trading di saham halal atau tidak? Jawaban: Jual beli saham dari aset yang halal dan tidak ada unsur riba, gharar (tipuan dan spekulasi), ihtikar (menimbun), dan maisir (judi) hukumnya boleh.

Istifta

02 Jun 2025 | 10:51

Hukum Jual Beli Emas Secara Online

Apakah membeli emas secara online boleh/tidak ? Jawaban : Jual beli emas dalam Islam merupakan bagian dari muamalah. Sedangkan prinsip muamalah hukum asalnya boleh sehingga ada dalil yang menunjukkan atas pengharamannya. Jual beli emas secara online, jika takarannya jelas dan jangka waktunya diketahui serta tidak ada unsur yang diharamkan (seperti riba, tipuan, gharar, jahalah) maka hukumnya mubah (boleh).

Istifta

20 Mei 2025 | 09:46

Hukum Salat Jumat yang Bertepatan dengan Hari Raya dan Status Shalat Zuhur ketika Mengambil Rukhshah tidak Salat Jumat

Hukum Salat Jumat yang Bertepatan dengan Hari Raya dan Bagaimana status Shalat Zuhur ketika Mengambil Rukhshah tidak Salat Jumat? Jawaban: 1. Orang yang telah mengikuti shalat ‘Id di pagi hari diberikan rukhshah boleh tidak melaksanakan Jumat. 2. Tidak ada shalat Zuhur bagi orang yang wajib shalat Jumat, yang pagi harinya telah mengikuti shalat ‘Id yang jatuh pada hari Jumat. 3. Orang yang tidak mengikuti shalat ‘Id di pagi hari tetap wajib melaksanakan salat Jum’at.

Istifta

03 Jun 2025 | 06:17

Upah Pengurusan Hewan Qurban

Tentang: upah panitia qurban Pertanyaan. Ustadz. Sekarang kami dapat penjelasan bahwa upah panitia tidak boleh berasal dari hasill hewan qurban. Maka solusinya harus dengan uang. Permasalahanya qurbani tidak mau memberikan dana lagi untuk panitia. Maka solusinya gimana ustadz? Jawaban: Dalam hal qurbani yang tidak mau memberikan dana lagi untuk oprasional pengurusan, sebaiknya dibicarakan kembali dengan qurbani secara baik-baik untuk keberlangsungan pengurusan hewan qurban yang membutuhkan biaya oprasional atau sejak awal panitia sudah mengalokasikan untuk biaya oprasional dari harga saham yang disepakati dengan qurbani. Misalnya harga saham. Misalnya harga saham qurban Rp. 4.000.000 (termasuk biaya oprasional).