Menyoal Ideologisasi Pancasila

oleh Reporter

13 Juni 2020 | 08:17

Oleh: Iqbal Hasanuddin [Direktur Eksekutif Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF), Jakarta]

 

Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) saat ini tengah menjadi diskusi publik. RUU HIP telah menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Di antara fraksi-fraksi di DPR RI, Selain ada yang mendukung penuh RUU HIP itu, ada juga yang menyetujuinya dengan beberapa perbaikan.

Di luar soal mendukung atau tidak mendukung RUU HIP tersebut, saya berpandangan bahwa ada sebuah persoalan yang kurang jelas dan belum banyak didiskusikan, yaitu: Apakah tepat menyebut Pancasila sebagai ideologi negara? Apakah betul Pancasila itu dirancang sebagai sebuah ideologi negara?

Jika kita membaca dokumen Pidato Sukarno 1 Juni 1945 tentang dasar negara, tidak ada satu kata pun yang menunjukkan bahwa Sukarno menyebut Pancasila sebagai ideologi negara. Begitu juga jika kita mencermati Undang-undang Dasar 1945. Tidak ada satu ungkapan pun yang menyebutkan bahwa Pancasila adalah ideologi negara.

Pancasila sebagai Dasar Falsafi Kenegaraan

Sebagai titik-tolak untuk memahami Pancasila sebagai falsafah kenegaraan, menurut saya, kita perlu melihat kembali Pidato 1 Juni 1945 yang disampaikan oleh Sukarno di dalam Sidang BPUPK. Sebab, apa yang disampaikan oleh Sukarno dalam pidato itu merupakan ulasan tentang alasan keberadaan Pancasila. Di dalamnya, kita bisa memahami latar belakang dan tujuan dari Pancasila.

Di dalam pidato tersebut, Sukarno menyebut beberapa istilah untuk merujuk kepada Pancasila, yaitu: philosophiesche grondslag, weltanschauung, dan filosofisch principe. Namun demikian, kita tidak menemukan satu kata pun yang menunjukkan bahwa Sukarno menyebut Pancasila sebagai ideologi atau ideologi negara.

Ketiadaan istilah "Pancasila sebagai ideologi negara" pada Pidato 1 Juni 1945 itu memunculkan beberapa pertanyaan. Mengapa Sukarno tidak menggunakan kata ideologi atau ideologi negara ketika berbicara tentang Pancasila? Apakah Sukarno tidak tahu atau tidak kenal istilah ideologi atau ideologi negara? Atau, Sukarno sebetulnya tahu dan mengerti istilah itu tapi ia sengaja tidak ingin menyebut Pancasila sebagai ideologi atau ideologi negara?

Tentu, sebagai seorang pemikir yang akrab dengan literatur filsafat politik dunia, Sukarno mengetahui istilah ideologi. Bahkan, Sukarno pernah menulis sebuah artikel berjudul "Bukan Perang Ideologi" di mana artikel ini kemudian diterbitkan ulang dalam buku kumpulan karangan Sukarno, Di Bawah Bendera Revolusi. Dari artikel itu, kita bisa secara yakin mengatakan bahwa Sukarno sangat mengerti arti dari istilah ideologi.

Sayangnya, Sukarno mengartikan istilah ideologi dengan konotasi yang buruk. Baginya, ideologi bukan pengetahuan yang menggambarkan kenyataan apa adanya, melainkan sebuah selubung pemikiran yang dipakai untuk menyembunyikan kepentingan-kepentingan material. Jadi, ideologi adalah senjata yang dipakai dalam rangka peperangan memperebutkan kekayaan atau sumberdaya ekonomi.

Dengan pemaknaan istilah ideologi yang buruk seperti itu, adalah cukup masuk akal jika Sukarno tidak akan pernah menyebut Pancasila sebagai ideologi atau ideologi negara. Karenanya, untuk menyebut Pancasila, Sukarno lebih memilih istilah philosophiesche grondslag, weltanschauung, dan filosofisch principe sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya. Dengan istilah-istilah itu, Sukarno memang bermaksud menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, bukan ideologi negara.

Hal itu secara konsisten dilakukan Sukarno bukan saja saat menyampaikan Pidato 1 Juni, tapi juga saat menjadi Ketua Panitia Delapan, Ketua Panitia Sembilan dan Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam berbagai rapat atau sidang tersebut, Sukarno tetap mendorong Pancasila sebagai dasar negara, termasuk dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Pada dokumen kenegaraan yang terakhir ini, kita tidak menemukan istilah Pancasila sebagai ideologi atau ideologi negara.

Pancasila sebagai Titik-temu

Untuk memahami Pancasila, pertama-tama kita perlu mengerti fungsi kesejarahan Pancasila selain menyelami substansi pemikirannya. Sebab, Pancasila adalah poin-poin pemikiran falsafi kenegaraan sekaligus berfungsi sebagai titik-temu dari berbagai pandangan dunia yang berkembang pada masa kelahirannya.

Untuk memahami hal itu, kita tampaknya perlu membaca kembali artikel Sukarno berjudul "Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme," yang diterbitkan Suluh Indonesia Muda pada 1926. Menurut Sukarno, gerakan-gerakan anti-kolonial ketika itu didasarkan pada salah satu dari ketiga paham tersebut. Seringkali, gerakan-gerakan itu saling bersaing dan bertengkar satu sama lain. Karena pertikaian tersebut, gerakan-gerakan anti-kolonial dapat dengan mudah dipatahkan oleh kekuasaan kolonial.

Bagi Sukarno, perjuangan anti-kolonial tidak akan berhasil tanpa ada persatuan dari gerakan-gerakan anti-kolonial tersebut. Untuk sampai pada persatuan gerakan itu, dibutuhkan landasan pemikiran yang bisa menjadi pijakan bersama bagi ketiga paham tersebut. Jika titik-temu pemikiran bisa diperoleh, persatuan dari front anti-kolonial bisa terwujud, dan kemerdekaan lebih mungkin untuk tercapai. Sukarno sendiri menyebut titik-temu pemikiran ini dengan istilah common denominator.

Sejak saat itu, Sukarno terus berupaya untuk menemukan titik-temu (common denominator) berbagai paham dari gerakan-gerakan tersebut, baik dalam rangka mengusir penjajah dari Indonesia, maupun sebagai dasar negara pada saat Indonesia merdeka dari penjajahan. Konon, titik-temu dari berbagai paham itu berhasil dirumuskan untuk pertama kalinya pada saat Sukarno duduk termenung dalam doa di bawah sebuah pohon Sukun di tempat pembuangannya di Endeh, Flores. Ketika itu, Sukarno telah memperoleh titik-temu pemikiran yang diharapkan.

Titik-temu pemikiran tersebut diformulasikan oleh Sukarno dalam sebuah sintesis yang diberi nama Pancasila. Sebagai sintesis, Pancasila tentu saja mengandung unsur-unsur dari berbagai paham yang dipersatukannya. Namun demikian, berbagai paham itu tampil dengan cara yang baru. Apa yang berbeda-beda dipersatukan, meskipun persatuan itu tetap mengakui unsur-unsur pembentuknya yang berbeda-beda. Pada intinya, Pancasila adalah titik-temu pemikiran sekaligus pijakan perbedaan yang berhasil menjadi perekat persatuan anak-anak bangsa.

Karena berfungsi sebagai titik-temu dari berbagai paham yang berbeda dan perekat seluruh anak bangsa, Sukarno tidak keberatan untuk mengubah urutan dari kelima sila Pancasila itu dan susunan kalimat-kalimatnya. Bagi Sukarno, perubahan urutan dan kalimat itu bisa diterima sejauh Pancasila bisa mempersatukan yang berbeda. Dalam sejarah, kita bisa mengetahui bahwa Pancasila mengalami perubahan urutan sila-sila dan susunan kalimat, mulai dari Pidato 1 Juni, Piagam Jakarta 22 Juni dan Pembukaan UUD 18 Agustus 1945.

Demikian, dalam versi terakhir Pancasila yang termaktub pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, dinyatakan bahwa: "... Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Menolak Upaya Ideologisasi Pancasila

Menurut Sukarno, Pancasila diharapkan dapat menjadi dasar negara yang mempersatukan, sekaligus memberikan arah bagi kehidupan sosial bangsa Indonesia. Sebagai landasan bagi persatuan, Pancasila adalah dasar yang statis. Sementara itu, sebagai arah penuntun, Pancasila adalah dasar yang dinamis. Di sini, Pancasila difungsikan sebagai pijakan kehidupan bersama yang kokoh, sekaligus nilai-nilai yang menjadi tujuan kehidupan bersama.

Dalam kerangka dasar yang bersifat dinamis, Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan tantangan zaman. Dengan demikian, Pancasila adalah teks hidup yang bisa ditafsirkan secara terbuka. Berbagai perangkat pengetahuan ilmiah dan teknologi terbaru bisa dipakai untuk mewujudkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya, manifestasi nilai-nilai Pancasila bisa berubah-ubah seiring dengan perubahan zaman.

Pada titik ini, kecenderungan untuk menolak aktualisasi nilai-nilai Pancasila yang sesuai dengan perkembangan zaman bisa dimaknai sebagai pengingkaran terhadap dimensi dinamis dari dasar negara Pancasila. Jika demikian, Pancasila akan menjadi teks yang beku dan tertutup. Kemudian, ia akan kehilangan relevansi dan rasionalitasnya sebagai bintang penuntun arah.

Namun demikian, berbagai manifestasi dari nilai-nilai Pancasila tersebut tetap harus berpijak pada Pancasila sebagai dasar negara yang bersifat statis. Semaju apapun perkembangan zaman, kehidupan berbangsa dan bernegara harus senantiasa berpijak pada transendensi dan spiritualitas, humanitas, dan persatuan. Kemudian, pola komunikasi politis yang dibangun dalam kehidupan bersama harus berpegang pada asas musyawarah. Pada akhirnya, itu semua dijalankan untuk mencapai keadilan sosial, baik pada wilayah ekonomi, politik dan kebudayaan.

Untuk memastikan keseimbangan antara dimensi statis dan dinamisnya sebagai dasar negara, Pancasila tidak bisa diubah menjadi ideologi. Sebab, ketika suatu pandangan dunia atau falsafah diubah menjadi ideologi, ia akan menjadi bersifat tertutup. Dalam bingkai ideologi, tafsir Pancasila akan dimonopoli oleh orang-orang atau kelompok yang dianggap pengusung ideologi tersebut.

Ketertutupan ideologis itulah yang pada gilirannya juga akan membuat Pancasila kehilangan perannya sebagai dasar statis untuk mempersatukan semua elemen bangsa yang sangat beragam. Di sini, upaya ideologisasi Pancasila akan menciptakan proyek "persamaan dalam persatuan," bukan proyek "perbedaan dalam persatuan" sebagaimana dimaksudkan oleh Sukarno sendiri. Dengan kata lain, ideologisasi Pancasila akan mengubah perannya bukan lagi sebagai titik-temu, melainkan sebagai titik-tengkar.

Dengan meminjam rumusan makna ideologi yang dibuat oleh Sukarno dalam artikel "Bukan Perang Ideologi", ideologisasi Pancasila berarti telah menjadikan Pancasila sebagai selubung pemikiran yang tidak menggambarkan kenyataan sesungguhnya dan menjadikannya sebagai senjata untuk memperebutkan keuntungan-keuntungan material atau sumberdaya ekonomi. Jika itu yang terjadi, Pancasila telah kehilangan perannya sebagai dasar negara.

Sebagai penutup, beberapa kesimpulan bisa dibuat sebagai berikut. Pertama, upaya menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara tidak memiliki pijakannya dalam dokumen-dokumen resmi kenegaraan, baik Pidato Sukarno 1 Juni, Piagam Jakarta 22 Juni maupun Pembukaan UUD 18 Agustus 1945. Kedua, upaya ideologisasi Pancasila akan menghilangkan peran Pancasila sebagai dasar falsafi negara, baik dasar yang bersifat statis untuk menciptakan persatuan bangsa maupun dasar yang bersifat dinamis untuk jadi penuntun arah.

Oleh karena itu, upaya-upaya untuk melakukan ideologisasi Pancasila patut dipersoalkan. Siapa pun yang melakukannya besar kemungkinan ia kurang mengerti pemahaman mengenai Pancasila sebagai dasar falsafi negara. Lebih dari itu, mereka yang mengideologisasi Pancasila patut dipertanyakan pemahaman mereka atas pikiran-pikiran Sukarno sendiri, sang penggali gagasan Pancasila. [*]

Reporter: Reporter Editor: admin