Bandung, persis.or.id - Lembaga Amil Zakat milik Persatuan Islam yakni Pusat Zakat Umat (PZU), kembali menerima izin operasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Serah terima Surat Keputusan (SK) izin operasional tersebut dilaksanakan pada Sabtu (18/06/2022) di Hotel Horison melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (RI).
Penyerahan SK izin dari Kementerian Agama RI tersebut dilaksanakan dalam acara Seminar Internasional yang merupakan acara penyerta Muktamar XVI Persatuan Islam (PERSIS).
SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Hj. Andi Yasri, selaku Kasubdit Kelembaan Informasi Zakat dan Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, dan diterima oleh Direktur Utama PZU DR. H Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag.
SK izin operasional terbaru PZU tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 425 Tahun 2022, tentang Pemberian Izin kepada Perkumpulan Persatuan Islam sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional.
Keputusan Menteri Agama RI tersebut menjadi tanda legalnya seluruh aktivitas PZU dalam mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara nasional.
Hal tersebut tak lepas dari berhasil terpenuhinya berbagai syarat dari Kementerian Agama RI yang dilakukan oleh PZU, untuk menjalankan aktivitasnya secara nasional sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional.
Di antaranya telah melakukan audit keuangan setiap tahun oleh akuntan publik dan audit syariah oleh Irjen Kementerian Agama RI. Pada 2021, PZU telah mengumpulkan dana zakat, infak, sedekah dan sosial sebesar 64.689.217.983 milliar.
Dana tersebut telah melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan oleh Kementrian Agama RI, yakni untuk menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional minimal harus menghimpun dana sebesar 50 milliar.
Oleh karena itu, PZU mengatakan bahwa pihaknya selalu siap berkomitmen menjalankan amanah berupa izin operasional yang diberikan, dengan menjalankan aktivitas sesuai dengan syariat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
SK Menteri Agama RI tersebut akan menjadi tambahan motivasi bagi PZU dalam meningkatkan pelayanan terhadap umat, yang juga tertuang dalam moto perjuangannya yakni “Menyelamatkan zakat umat dan menyelamatkan umat dalam berzakat.”
Dengan terpenuhinya syarat izin operasional, PZU berhasil membuktikan bahwa aktivitasnya berjalan sesuai dengan syariat dan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum PERSIS K.H. Aceng Zakaria.
“Dengan diperolehnya izin operasional skala nasional dari Menteri Agama Republik Indonesia, Lembaga Amil Zakat Persatuan Islam (Pusat Zakat Umat) lagi-lagi membuktikan bahwa kebermanfaatan aktivitasnya berada di skala nasional, dan bahkan skala internasional dan mudah-mudahan ke depan keberadaannya bisa lebih bermanfaat dalam pemberdayaan umat khususnya bagi jamiyyah persatuan islam umumnya untuk umat yg berada di Indonesia dan Dunia,” harapnya.
Sebagai Lembaga Amil Zakat berskala nasional, PZU siap membuktikan diri sebagai lembaga yang unggul dan kompetitif dalam pemberdayaan umat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PZU Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag, “Lembaga Amil Zakat Persatuan Islam (Pusat Zakat Umat) akan terus meningkatkan profesionalitas kelembagaan dan menjaga transparansi supaya menjadi lembaga yang unggul dan kompetitif dalam pemberdayaan umat sehingga menjadi salah satu sayap dalam menopang dakwahnya Persatuan Islam,” terangnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Amil Zakat Persatuan Islam (Pusat Zakat Umat), Angga Nugraha S.Kom.I pun menuturkan bahwa PZU juga siap berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pihak guna terciptanya kesejahteraan umat.
“Hal tersebut disadari, bahwa upaya penyejahteran umat memerlukan banyak energi, sehingga butuh kolaborasi dan sinergi dengan banyak pihak yang solid dalam perjuangannya, sudah tidak zamannya menjadi superman tapi sekarang zamannya avengers,” tegasnya.
Rilis: PZU Pusat
Editor: Fia Afifah