Bandung, persis.or.id- Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mengimbau para jamaah untuk menggelar shalat gerhana pada Rabu (25/5/2021), 14 Syawwal 1442 H. Hal tersebut sesuai dengan ketetapan dan surat edaran PP PERSIS terkait Gerhana Bulan Total.
Melalui surat yang ditandatangai oleh Ketua Umum KH. Aceng Zakaria dan Sekretarsi Umum Dr. H. Haris Muslim. MA., di Bandung, Senin (10/5/2021), PP PERSIS menjelaskan akan adanya Gerhana Bulan Total (GBT) dengan keterangan sebagai berikut :
• Awal Umbra (U1) = 16:44:56 WIB
• Awal Total (U2) = 18:11:23 WIB
• Tengah Gerhana (Max)= 18:18:41 WIB
• Akhir Total (U3) = 18:25:59 WIB
• Akhir Umbra (U4) = 19:52:26 WIB
Gerhana Bulan Total (GBT) terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Untuk yang berada di wilayah Waktu Indonesia Bagian Tengah ditambah 1 (satu) jam, dan Waktu Indonesia Bagian Timur ditambah 2 (dua) Jam.
Oleh karena itu, PP PERSIS menghimbau seluruh jama’ah dan simpatisan PERSIS serta kaum muslimin untuk melaksanakan Shalat Gerhana pada waktunya, sebagaimana yang telah disunnahkan oleh Rasulullah SAW.
PP PERSIS sendiri memiliki teknis penyelenggaraan pelaksanaan Shalat Gerhana agar adanya keseragaman, yakni:
• Takbir dikumandangkan setelah sholat Maghrib selama ± 10 menit.
• Dilanjutkan dengan Shalat Gerhana, kemudian khutbah, pengumpulan dan pembagian shodaqoh.
PP Persis berharap, penyelenggaraan Shalat Gerhana tersebut bisa dilakukan oleh seluruh anggota dan jajaran jamiyah khususnya, serta kaum muslimin pada umumnya. (/FAR)