Bandung, persis.or.id - Di penghujung bulan Dzulqa’dah, PP PERSIS mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan penentuan tanggal 1 Dzulhijjah 1442 H.
Hal ini berdasarkan pada almanak Persatuan Islam 1442 H hasil perhitungan Dewan Hisab dan Rukyat PP PERSIS, yang merujuk kepada metodologi hisab, imkan, ru’yah kriteria astronomi.
Ini juga sesuai dengan hasil musyawarah bersama tasykil PP PERSIS, Dewan Hisbah, dan Dewan Hisab Rukyat PP PERSIS, serta menindaklanjuti Surat Edaran PP PERSIS Nomor : 2109/JJ-C.3/PP/2021 poin 3 butir terakhir. Selanjutnya, PP PERSIS juga mengikuti sidang itsbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI.
Pada edaran tersebut dijelaskan bahwa apabila saat Maghrib, Sabtu 10 Juli 2021 ada laporan rukyat yang sah, maka 1 Dzulhijjah 1442 H ditetapkan pada Ahad, 11 Juli 2021. Sehubungan dengan adanya laporan rukyat di lapangan, PP PERSIS kembali mengumumkan sebagai penegasan kepada seluruh anggota Jam’iyyah bahwa:
1. 1 Dzulhijjah 1442 H ditetapkan Ahad, 11 Juli 2021 M.
2. Puasa Arafah 9 Dzulhijjah 1442 H bertepatan dengan hari Senin,19 Juli 2021 M.
3. Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H bertepatan dengan hari Selasa,20 Juli 2021 M.
Demikian berdasarkan edaran yang diterima Persis.or.id.
Dengan adanya surat edaran ini, menjadi tanggung jawab semua anggota jam’iyyah untuk taat kepada pimpinan jam’iyyah, dengan ketetapan yang sudah disebutkan tadi. (ASN/IF)