Pada Desember 2019, parlemen India mengesahkan undang-undang amandemen kewarganaegaraan atau Citizenship Amandement Bill (CAB). Sebelum amandemen kewarganegaraan tersebut, india melarang siapapun yang dianggap sebagai imigran ilegal, bisa dideportasi atau dipenjara. UU lama juga mengatur ketentuan bahwa seseorang harus tinggal di India atau bekerja untuk pemerintah federal setidaknya 11 tahun sebelum mereka memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Setelah amandemen kewarganegaraan disahkan. UU baru ini akan mempercepat pemberian kewarganegaraan untuk warga dari enam agama; Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi dan Kristen yang berasal dari negara tetangga Afganistan, Bangladesh, dan Pakistan, jika mereka datang ke India sebelum 2015. Dikutip dari salinan kementrian Hukum dan Keadilan (departemen legislatif), New Delhi, 12 Desember 2019 tentang undang-undang Parlemen yang sudah mendapat persetujuan dari Presiden Ram Nath pada 12 Desember 2019, UU tersebut berisi
“2. In the citinzenship act, 1955 (hereineffer referred to as the principal act), in section 2, in sub-section (1), in Clause (b), the following proviso shall be interested, namely:”provided tht any person belonging to Hindu, Sikh, Buddhist, Jain, Parsi or Cristian community from Afganistan, Bangladesh or Pakistan, who entered into india on or before the 31st day of December 2014 and who has been exempted by the Centrak Goverment by or under clause (c) of sub section (2) of section 3 of the passport (entry into India) Act, 1920 or form application of the provisions of the foreigners Act, 1946 or any rule or order made thereunder, shall not be treated as illegal migrant for the purpose of this act”
Parlemen India menyetujui RUU yang akan memberikan kewarganegaraan bagi imigran non muslim dari Afganistan, Bangladesh dan Pakistan, dalam pemungutan suara di Parlemen, 125 anggota seutuju dan 105 menolak. RUU tersebut telah melewati persetujuan di Majelis rendah (Lok Sabha). Menurut partai penguasa yang beraliran Hindu Nasionalis, Bharatiya Janata (BJP), sangat mendukung pengesahan UU kewarganegaraan tersebut dengan alasan memberikan perlindungan bagi warga non-muslim yang melarikan diri dari negaranya karena penindasan berbasis agama.[2] aturan yang dinilai diskriminatif terhadap imigram muslim tersebut dibantah oleh Pemerintah India dengan beralasan bahwa negara tetangga mereka adalah negara mayoritas muslim, sehingga (muslim) tidak memerlukan ‘rumah baru” bagi mereka.
PM Narendra Modi menguatkan sekaligus seolah menyindir “...kami tidak mengizinkan kelompok berkepentingan untuk memisahkan kami dan menciptakan kegaduhan”. Dan pada saat tulisan ini dimuat kekisruhan protes dari masyarkat di beberapa wilayah India masih terjadi. Pasalnya undang-undang tersebut bukan hanya membuat cemas umat muslim, umat hindu sendiri di daerah semisal Asam dan Tripura; khawatir akan melonjaknya jumlah imigran dari negara tetangga dan merubah susunan agama dan etnisnya. Sekitar 2 juta penduduk Assam dari 33 juta (campuran hindu dan muslim) gagal lulus tes dan sekarang beresiko hidup tanpa kewarganegaraan.
Aturan ini bila dikaji lebih dalam, Pemerintah India seolah mendeklarasikan diri menjadi sebuah negara Agama yakni agama Hindu, dengan mendiskriditkan agama lain. Padahal berdasar pada konvensi Internasional ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) terdapat hak sipil dan politik yang melekat pada setiap manusia yang tidak bisa diganggu gugat dan dikurangi; salah satunya kebebasan berkeyakinan atau beragama (Pasal 14). Sehingga agama tidak bisa menjadi pembeda atau penghalang seseorang mendapat haknya secara proporsional.
Secara teori, bahwa konstitusi mesti menjadi pelindung sekaligus mengandung terjaminya hak setiap warganya. Jika negara masuk pada wilayah non-derogable rights atau hak yang tidak bisa diganggu-gugat, maka negara telah menyalahi demokrasi atau menjadi otoriter. Beberapa penelitian telah menunjukan banyak negara dunia saat ini mengalami penurunan kualitas demokrasi. Freedom house menghitung dalam 12 tahun berturut turut negara-negara “menderita” penurunan kualitas demokrasi melebihi jumlah yang mendaftar. Economist Intelligence Unit menyebut 89 negara mengalami penurunan demokrasi sementara hanya 27 negara yang meningkat pada 2017. Pada 2018 Bertlesmann Transmormation Index menemukan kualitas demokrasi mengalami penurunan pada level terendah dalam 12 tahun terakhir.
Aziz Huq dan Tom Ginsburg memberi kriteria yang ia sebut sebagai Constitutional Retrogression apakah sebuah negara telah mengalami penurunan kualitas demokrasi atau sebaliknya. Mereka menyebut tiga pilar utama yang mesti ada dalam sebuah negara yang mendaulat diri sebagai negara demokrasi, (1) Pemilihan umum yang demokratis (2) Kebebasan berbicara dan berkumpul (3) ketangguhan hukum dan institusi hukum. Teori ini berlandaskan dengan fenomena bahwa kemunduran konstitusi saat ini berbeda dengan kemunduran di masa lalu, jika pada masa lalu konstitusi diubah dengan cara-cara ekstrem semisal kudeta militer atau keadaan darurat, di masa sekarang konstitusi dilubangi dari dalam oleh penguasa dengan berbagai dalih, salah satu tahapannya ialah dengan menggunakan amandemen formal.
Kemenangan besar PM Modi dan Partai pendukungnya di parlemen sudah bisa diprediksi oleh masyarakat minoritas India menjadi senjata ampuh kemana arah pemerintahan akan dituju. Sebagaimana dinyatakan KC Wheare dalam bukunya “Modern Constitution” bahwa salah satu cara perubahan konstitusi ialah adanya some primary source atau adanya desakan kekuatan partai politik parlemen. Artinya jika partai pemenang menguasai legislatif dan eksekutif maka konstitusi akan menjadi barang lunak yang bisa dimainkan sekehendak penguasa.
Konstitusi diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan. Menurut KC Wheare konstitusi ialah keseluruhan sistem dari suatu negara berupa peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. J.G Steenbeek sebagaimana dikutip oleh Sri soemantri menyatakan bahwa dalam konstitusi mesti berisi tiga hal pokok:
- Jaminan hak Asasi Manusia dan warga negaranya.
- Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
- Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
- Dengan kata lain, konstitusi mesti menjamin Hak asasi setiap warganya. Lalu pertanyaanya, hak seperti apakah yang mesti dilindungi oleh konstitusi? Dalam batasan apa negara boleh mengatur hak warganya?. Dalam definisinya hak asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok, seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan. Kuntjoro Purboranoto mengartikan hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya dan karena itu bersifat suci.
- Menurut Thomas Hobbes (1588-1679), hak asasi bermula disebabkan karena dalam diri manusia pada dasarnya terdapat watak rakus, agresif dan mementingkan diri sendiri. Ketika masing-masing mengedepankan sifat-sifat tersebut, maka untuk kepentingan dan pengamanan diri sendiri, akal sehatnya mendorong antar sesamanya untuk saling mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian sosial (social contract). Melalui perjanjian ini manusia menyerahkan bulat-bulat kemerdekaanya kepada penguasa yang absolut. Diawali dengan Piagam Madinah pada abad ke-7, Magna Charta di Eropa, Petition of Rights pada 1628 disusul Bill of rights pada 1689 hingga disepakatinya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh Perserikatan bangsa-bangsa pada 1948 menandakan kesadaran manusia akan social contract kian hari semakin berkembang.
Para ahli membagi tahap perkembangan hak asasi manusia dalam tiga generasi, sesuai dengan pengelompokan menurut bidang-bidang yang dianggap memiliki kesamaan. Hak yang paling fundamental dan mendasar pada generasi pertama ialah hak sipil dan politik. Sebagaimana yang terkandung di dalam International Covenant on Civil and Politics rights (ICCPR); dalam pasal 14 menyebutkan: (1) setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama, hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama dan kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup untuk menjalankan agama dan kepercayaanya dalam kegiatan ibadahm pentaatan, pengamalan dan pengajaran. (2) Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaanya sesuai dengan pilihannya. secara makna, maksud lain dari konvensi tersebut menegaskan bahwa negara tidak boleh membedakan pemberian hak asasi atas nama agama. kebijakan amandemen kewarganegaraan India, menyalahi konvensi dan masuk pada wilayah hak yang semestinya tidak boleh dibedakan.
Huq dan Ginsburg memberi ciri bahwa mundurnya konstitusi salah satunya dinilai dari segi ketangguhan hukum atau rule of law. AV Dicey memberi rincian mengenai Rule of Law dalam 3 unsur :
- Supremasi hukum, tidak boleh ada kesewenang-wenangan, seseorang hanya boleh dihukum bila melanggar hukum.
- Kedudukan yang sama di depan hukum baik bagi rakyat maupun pejabat
- Terjaminya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang dan keputusan- keputusan pengadilan.
Superioritas Modi bersama parlemen lalu membedakan hak atas nama agama, bila kita simpulkan, India berada pada titik kemunduran konstitusi dan mencederai prinsip dasar demokrasi dan menyalahi hak asasi manusia. Jika hal ini dibiarkan maka mesti ada upaya pencegahan, pemulihan kembali untuk tidak membedakan pemberian hak kewarganegaraan berdasar pada agama karena hal itu adalah hak yang melekat pada setiap manusia, suci dan tidak bisa diganggu-gugat. - Fellyanda Suci Agiesta, “Fakta-fakta UU kewarganegaraan India diskriminasi terhadap Muslim”, https://www.merdeka.com/dunia/fakta-fakta-uu-kewarganegaraan-india-diskriminasi-terhadap-muslim.html (diakses pada tanggal 7 Januari 2020, Pukul 13.55) Ibid.
Muchlison, “Kaleidoskop 2019: India sahkan UU ‘Anti Muslim’”, https://www.nu.or.id/post/read/114971/kaleidoskop-2019--india-sahkan--uu-anti-muslim-, (Diakses pada tanggal 7 Januari 2020 pukul 17.14)
Muslim India relatif diam dengan program nasionalis Hindu Modi, sangat menyadari logika kemenangan pemilu modi yang bisa mendorong marjinalisasi mereka, India adalah negara dengan sekitar 80 persen Hindu dan 14 persen muslim. Modi dan partainya memenangkan kemenangan besar pada Mei dan dengan mudah mengendalikan parlemen. Selanjutnya bisa dilihat di Fellyanda Suci Agiesta, “Fakta-fakta UU kewarganegaraan India diskriminasi terhadap Muslim”, https://www.merdeka.com/dunia/fakta-fakta-uu-kewarganegaraan-india-diskriminasi-terhadap-muslim.html
hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara semisal hak hidup, hak bebas dari perbudakan, hak berkeyakinan dll. adapula derogable rights, hak yang boleh dibatasi atau dikurangi pemenuhannya oleh negara, semisal hak berkumpul dan berserikat, menyatakan pendapat dsb
J.Gurmann and S. Voigt, Econstor, Militan Constitutionalism- A promising Concept to make Constitutional Backsliding less likely?. 2019, No. 25. Hlm. 2
A. Huq and Tom Gisnburg, UCLA, How to lose Constitutional Democracy, 2018, Rev. 78 , Hlm. 123-136
I dewa Gede Atmadja, Suko Wiyono dan Sudarsono, Teori Konstitusi dan konsep Negara Hukum, Setara Press, Malang: 2015, Hlm. 61.
Ahmad Sukardja, Hukum tata negara dan hukum administrasi negara dalam perspektif fikih siyasah, Sinar Grafika, Jakarta:2012, Hlm. 68 Hariyono dkk, membangun negara hukum yang bermartabat, Setara Press, Malang: 2013, Hlm. 258-259
Oleh: Ilham Habiburohman SH