Menindaklanjuti surat edaran Bidang Tarbiyah Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tanggal 28 Maret 2020 No: 1774/K-C.3/PP/2020 tentang Kegiatan Pembelajaran Mandiri. Dan menindaklanjuti surat edaran rektor Universitas Persatuan Islam tanggal 14 Maret 2020 No: 0295/A.08/B.1-C.5/III/2020 tentang Himbauan Pelayanan Dosen dan Mahasiswa Berbasis Daring (Online). Maka kami membuat kebijakan terhadap pelayanan akademik dan non-akademik dalam menghadapi ujian berupa wabah Coronavirus Disease (COVID-19) :
1. Pelayanan dosen dan mahasiswa berbasis daring di lingkungan Universitas Persatuan Islam (Unipi) diperpanjang sampai akhir perkuliahan semester genap, yaitu tanggal 4 Juli 2020.
2. Dalam proses pembelajaran daring diserahkan ke dosen, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis mahasiswa.
3. Ujian berbasis daring, mengingat kalender Akademik Universitas Persatuan Islam bahwa jadwal Ujian Tengah Semester (UTS) dilaksanakan 13-25 April 2020 dan Ujian Akhir Semester (UAS) pada 22 Juni - 4 Juli 2020.
4. Pelaksanaan kegiatan akademik berupa seminar proposal, bimbingan skripsi, ujian munaqosah dan praktikum penunjang pembelajaran dilakukan secara daring, sedangkan Pendidikan Pengenalan Lapangan (PPL) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) akan ditinjau ulang berdasarkan keputusan pemerintah dan atau PP Persis.
5. Pelaksanaan seminar, workshop, training dan kegiatan kemahasiswa yang bersifat perkumpulan massal untuk sementara diberhentikan
6. Struktur Universitas beserta Satuan, Lembaga, Biro, UPT, Pimpinan Prodi dan Tendik Prodi tetap menjalan tugas dan fungsinya secara daring. Serta tidak melakukan perjalanan keluar kota dan harus tetap bisa dihubungi untuk koordinasi secara daring.
7. Mahasiswa dihimbau tidak mudik ke kampung halaman, kalaupun terpaksa harus mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah RI bekerjasama dengan Satgas Covid 19 Persis.
8. Jika terjadi sesuatu agar segera menghubungi Satgas Covid 19 Persis dengan Call Center: 08112222501.
9. Hak dan Kewajiban kepada Dosen, Tenaga Pendidik, Mahasiswa dan Civitas Akademika Universitas Persatuan Islam tetap diberikan.
10. Mahasiswa tetap melaksanakan kewajibannya untuk membayar SPP sebelum pelaksanaan UTS dan UAS
11. Seluruh civitas akademika senantiasa tetap waspada dan berpegang teguh pada upaya pencegahan maksimal yg ditetapkan pemerintah terkait antisipasi penyebaran COVID-19 ini
12. Surat edaran ini akan ditinjau ulang dan disesuaikan dengan perkembangan serta kebijakan Pemerintah RI dan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS).
Demikian edaran ini kami sampaikan, atas partisipasi dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih, teriring do’a Jazakumullohu khoiron katsiero
Rektor Universitas Persatuan Islam: Prof. Dr. KH. M. Abdurrahman. MA.
Kepesantrenan
19 Januari 2025 | 14:04
Daurah Al-Qur’an PPI 100 Banjarsari: Membangun Kecerdasan Spiritual Santri