Bandung - persis.or.id, Kebijakan pemerintah yang dinilai melegalkan minuman keras mendapatkan respon dari masyarakat muslim.
Demikian pula Pimpinan Pusat Persatuan Islam yang turut menyayangkan adanya kebijakan pemerintah tersebut.
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam, Dr. KH. Jeje Zaenudin, sangat menyayangkan sebagian isi Perpres Nomer 10 tahun 2021 tersebut.
“Perpres itu memberi kelonggaran investasi asing pada produksi minuman keras atau beralkohol hingga kepada tingkat pengecernya, (Nomer lits 31-32 dan 44-45),” hal ini dikatakan Dr. Jeje, Ahad (28/2/2021).
Jeje menilai, Presiden RI Joko Widodo dalam hal ini seperti mengabaikan tanggungjawab moralnya atas masa depan akhlak bangsa.
“Harusnya segala peluang yang bisa menimbulkan dampak kerusakan akhlak dicegah melalui peraturan, bukan sebaliknya malah diberi legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing,” ucap Jeje.
Selanjutnya menurut hemat Jeje, bagaimanapun peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya bangsa yang religius. Dampak kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar harganya dibanding harapan keuntungan materi.
“Bagi pihak yang ingin melegalkan miras, tentu jadi tambahan alasan untuk menolak pasal-pasal yang mengekang investasi dan peredaran miras secara terbuka, dengan argumen agar selaras dengan Perpres itu,” tuturnya.
Waketum Persis itu pun memandang Perpres tidak mempertimbangkan RUU tentang larangan miras yang sedang dibahas di DPR.
"Sekiranya bertentangan dengan aspirasi masyarakat yang sedang diserap dalam pembahasan di DPR, tentu menjadi tambah kontroversial", tambahnya.
Sebagai bangsa dan masyarakat religius, kita harus berpedoman kepada norma dasar agama yang menyatakan bahwa "Al Khamru, Ummul Khabaaits" (Minuman keras adalah induk segala kejahatan),” pungkas Dr. Jeje Zaenudin. (HL/TG)