Arsitektur Ekonomi Syariah dalam Ekosistem PFII: Menjembatani Etika Kapital dan Kedaulatan Fiskal

oleh -

14 Juli 2026 | 16:52

Pemerhati Ekonomi Syariah, Aay Mohamad Furkon

Oleh: Aay Mohamad Furkon, Pemerhati Ekonomi Syariah


Mengejar target pembangunan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045 menuntut ketersediaan pembiayaan yang luar biasa besar. Pembiayaan untuk infrastruktur strategis, percepatan transisi energi hijau, hingga hilirisasi industri memerlukan sokongan dana menembus ribuan triliun rupiah yang mustahil dipikul sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau perbankan konvensional domestik.


Dalam diskursus di ruang publik, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mematangkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sebagai instrumen strategis untuk menarik Foreign Direct Investment (FDI) secara masif.


Di tengah perdebatan global mengenai daya saing kawasan yurisdiksi khusus atau jurisdiction enclave, diskursus ini menemukan momentum emas tatkala didekati dari paradigma ekonomi syariah: sebuah ikhtiar mendesain pusat modal dunia yang berpijak pada keadilan distributif dan integritas moral.


Selama ini, lanskap investasi langsung di kawasan ASEAN didominasi oleh yurisdiksi konvensional yang berpusat di luar batas teritorial kita. Ketika memberikan pemaparan akademis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi XI DPR RI, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Prof. Telisa Aulia Falianty (06/07/2026), menegaskan bahwa pembentukan pusat finansial merupakan lompatan struktural esensial untuk memperdalam pasar keuangan domestik.


Namun, dari kacamata ekonomi syariah, PFII tidak boleh sekadar menjadi salinan atas Dubai atau Singapura yang bersifat spekulatif dan murni sekuler.

Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (ASBISINDO) dalam masukan resminya kepada Panja DPR secara tegas menyatakan bahwa PFII harus dimanfaatkan untuk memperkuat arsitektur ekonomi syariah di kancah global.


Berbekal pasar domestik yang masif dan ketersediaan ratusan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Indonesia memiliki keunggulan kompetitif yang unik. PFII dapat diposisikan sebagai pusat Islamic wealth management, penerbitan green sukuk global, pembiayaan ventura halal, hingga pembiayaan berkelanjutan (green finance).


Melalui pendekatan value-oriented finance, modal yang masuk bukan sekadar mengejar tingkat pengembalian tanpa batas, melainkan terikat pada sektor riil yang membawa kemaslahatan publik.


Lebih lanjut, konsep perbankan universal (universal banking) yang diusulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diintegrasikan dengan prinsip-prinsip syariah untuk menghadirkan layanan satu pintu yang kredibel.


Penguatan ini memberikan alternatif kerangka investasi global yang berlandaskan kemitraan usaha, jauh dari praktik riba dan ketidakpastian yang berlebihan.


Titik Kritis: Menolak Regulatory Arbitrage dan Menjaga Etika


Kendati menawarkan insentif fiskal yang agresif—seperti wacana pembebasan pajak badan—ekosistem PFII menyimpan risiko sistemik jika tidak dikendalikan dengan prinsip kehati-hatian syariah.


Prof. Telisa Aulia Falianty dalam forum RDPU mengingatkan bahwa status tax haven dengan insentif mutlak 100% berpotensi memicu moral hazard serta merusak reputasi global Indonesia karena rentan disalahgunakan sebagai tempat pengalihan laba atau pencucian uang.


Dalam perspektif ekonomi syariah, transaksi keuangan yang absah mensyaratkan adanya underlying asset yang jelas serta transparansi mutlak. Praktik regulatory arbitrage—yakni pemanfaatan celah regulasi yang melonggarkan batas kehati-hatian demi sekadar menarik likuiditas semu—harus ditolak secara tegas.


ASBISINDO secara khusus mengingatkan bahwa fasilitas di dalam PFII tidak boleh mendistorsi atau mencederai persaingan sehat dengan perbankan syariah yang telah lama berakar di daratan utama negeri ini.


Dari sudut pandang hukum tata negara, Dr. Dian Agung Wicaksono dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (06/07/2026) mengingatkan bahwa penerapan hukum khusus di dalam kawasan harus dikoordinasikan secara harmonis dengan konstitusi.


Apabila kawasan ini mengadopsi prinsip hukum perdata internasional yang fleksibel, keberadaannya tetap harus diinkorporasikan ke dalam sistem hukum nasional yang berketuhanan dan berkeadilan sosial, mirip dengan preseden sukses penerapan kekhususan syariat yang berdampingan secara damai dalam bingkai NKRI.


Menegakkan Kedaulatan dan Kemakmuran Umat


Menjawab kekhawatiran publik, pimpinan Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam berbagai kesempatan dialog, termasuk di program Power Lunch CNBC (02/07/2026), memastikan bahwa pasar digerakkan oleh kepastian dan fundamental yang kuat.


Negara tidak boleh berkompromi terhadap integritas sistemik. Oleh sebab itu, rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) berstandar FATF serta keterlibatan penuh PPATK dipastikan tidak akan ditanggalkan dari wilayah PFII.


Penerapan prinsip ring-fencing—berupa larangan keras bagi entitas finansial PFII untuk menghimpun dana atau membiayai pasar ritel domestik secara serampangan—menjadi pengunci agar kawasan ini murni berfungsi menyedot likuiditas dari luar negeri (out-in ecosystem), bukan mengkanibalisasi dana umat di dalam negeri.


Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) juga menekankan bahwa insentif fiskal harus berbasis pada aktivitas ekonomi riil agar sirkulasi uang benar-benar menyentuh sektor produktif.


Pada akhirnya, proyeksi kehadiran PFII harus dikembalikan pada nilai dasar kemaslahatan kolektif yang sejalan dengan ruh Pasal 33 UUD 1945. Mengalirkan dana dunia ke Indonesia melalui instrumen ekonomi syariah bukan sekadar strategi menggenjot angka pertumbuhan, melainkan ikhtiar moral agar bangsa ini berdiri sebagai pengelola yang bermartabat.


Kita harus menjadi tuan rumah tempat modal global dikelola secara adil, membawa kesejahteraan bagi rakyat banyak, dan menjauhkan diri dari jebakan menjadi penonton di tanah air sendiri.


[]

BACA JUGA:

Menag Paparkan Potensi Besar Ekonomi Umat Islam Indonesia

Reporter: - Editor: Fia Afifah Rahmah