Ahli Waris Hanya Saudara Perempuan dan Beberapa Keponakan

oleh redaksi

14 Maret 2025 | 15:55

Ahli Waris Hanya Saudara Perempuan dan Beberapa Keponakan

Seorang perempuan wafat, hanya meninggalkan seorang adik perempuan se ayah se ibu dan beberapa keponakan dari saudaranya laki-laki dan perempuan, Bagaimana pembagian warisannya? 


Jawaban:


Dalam masalah waris, Allah Swt menetapkan siapa saja yang menjadi pewaris dari harta-yang di ditinggalkan si mayit. Allah Swt berfirman:


وَلِكُلّٖ جَعَلۡنَا مَوَٰلِيَ مِمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَۚ وَٱلَّذِينَ عَقَدَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ فَ‍َٔاتُوهُمۡ نَصِيبَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ شَهِيدًا


Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu. (QS. An-Nisa [4]: 33)


Dalam ayat ini, Allah Swt mengabarkan ketetapan hukum syar’i dan ketetapannya bahwasanya setiap dari laki-laki dan perempuan mempunyai ahli waris yang jika mati, maka mereka akan mewariskan harta mereka.


Dan dalam ilmu faraidh, orang yang meninggal dunia tidak memiliki anak dan juga orang tua, namun meninggalkan saudara yang menjadi ahli warisnya disebut Kalalah. Allah Swt berfirman:


يَسۡتَفۡتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِي ٱلۡكَلَٰلَةِۚ إِنِ ٱمۡرُؤٌاْ هَلَكَ لَيۡسَ لَهُۥ وَلَدٞ وَلَهُۥٓ أُخۡتٞ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهَا وَلَدٞۚ فَإِن كَانَتَا ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَۚ وَإِن كَانُوٓاْ إِخۡوَةٗ رِّجَالٗا وَنِسَآءٗ فَلِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ أَن تَضِلُّواْۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمُۢ


Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. An-Nisa [4]: 176)


Berdasarkan ayat ini, maka bagian saudara perempuan seayah dan seibu adalah setengah dari harta yang ditinggalkan, lalu sisanya dibagikan kepada keponakan laki-laki dari saudaranya laki-laki, berdasarkan hadis:


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ


Dari Ibnu Abbas Ra. dari Nabi Saw, beliau bersabda: Berikanlah bagian-bagian warisan itu kepada ahli warisnya, adapun sisanya menjadi hak kerabat laki-laki yang paling dekat hubungannya. (HR. Al-Bukhari)


Adapun keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keponakan laki-laki atau perempuan dari saudara perempuan tidak dapat waris karena termasuk Dzawil arham. Sedangkan Dzawil arham mendapat bagian jika si mati tidak meninggalkan Ashhabul furudh.


Setelah masing-masing ahli waris mendapatkan bagian diperintahkan untuk berinfaq kepada kerabat, yatim dan fakir miskin baik saudara maupun bukan. Allah Swt berfirman:


وَإِذَا حَضَرَ ٱلْقِسْمَةَ أُو۟لُوا۟ ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينُ فَٱرْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا


Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (QS. An-Nisa' [4]: 8).


Dengan demikian dapat digambarkan pembagian warisnya sebagai berikut:

  1. Saudara perempuan dapat setengah bagian;
  2. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki menjadi Ashabah.
  3. Adapun keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keponakan laki-laki atau perempuan dari saudara perempuan tidak mendapatkan bagian waris karena termasuk Dzawil arham bukan Dzawil furudh.
  4. Untuk Dzawil arham hendaknya diberi oleh ahli waris sesuai dengan keridaannya.


BACA JUGA:

Bagaimana Hukum Badal Saum Termasuk Nazar Saum Bagi Orang Tua Yang Sudah Meninggal?

Reporter: redaksi Editor: Gicky Tamimi