Hukum Infus, Suntik, Obat Asma, dan Onani Saat Puasa: Membatalkan atau Tidak?

oleh Ismail Fajar Romdhon

27 Februari 2025 | 16:56

Hukum Infus, Suntik, Obat Asma, dan Onani Saat Puasa: Membatalkan atau Tidak?

Pertanyaan:

Apakah infus, suntik, obat asma semprot, obat yang dimasukan ke dubur dan mengeluarkan mani dengan sengaja membatalkan saum?  


Jawaban:


Berdasarkan keterangan Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi Saw. bahwa yang membatalkan saum itu hanya ada tiga; makan, minum dan jimak. Sebagaimana dalil-dalil berikut:


أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ... 


Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan harapkanlah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar... (Al-Baqarah: 187)


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ... وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا. 


Dari Abu Hurairah ra.; Bahwa Rasulullah Saw. bersabda: "... Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang sedang shaum lebih harum di sisi Allah Ta'ala dari pada harumnya minyak kesturi, karena dia meninggalkan makanannya, minuman dan nafsu syahwatnya karena Aku. Shaum itu untuk Aku dan Aku sendiri yang akan membalasnya dan setiap satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang serupa". (HR Al-Bukhari)


Berdasarkan keterangan-keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa yang membatalkan shaum ada tiga; makan, minum dan jimak. 

Yang dimaksud dengan makan ialah:


 إِيْصَالُ مَا يَتَأَتَى فِيْهِ الْمَضْغُ إِلَى الْجَوْفِ، مَمْضُوغًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ.


“Memasukkan sesuatu yang dapat dikunyah ke dalam perut, baik dikunyah maupun tidak.” (at-Ta’arifat: 28)


Yang dimaksud dengan minum ialah:


إِيْصَالُ الشَّيْءِ إِلَى جَوْفِهِ بِعَيْنِهِ، مِمَّا لاَ يَتَأَتَى فِيْهِ الْمَضْغُ.


“Memasukkan sesuatu ke dalam perutnya berupa benda yang tidak dapat dikunyah.” (at-Ta’arifat: 112)


Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa makan atau minum ialah memasukan sesuatu ke dalam perut melalui mulut dan tenggorokan; Bila sesuatu itu dapat dikunyah, disebut makan dan bila tidak dapat dikunyah, disebut minum.


Adapun infus (dalam KBBI diartikan: Pemasukan obat dan sebagainya (berupa cairan) tanpa tekanan istimewa melalui pembuluh darah atau rongga badan), suntikan, obat asma yang disemprotkan maupun obat yang dimasukan ke dubur semua itu tidak termasuk kepada al-mufthiraat (pembatal-pembatal saum) karena tidak termasuk pada kategori makan atau minum.


Al-Ustadz A. Hassan mengatakan, “Adapun hal pompa lobang kencing, injeksi dengan obat yang masuk pada sekalian urat-urat dan juga pompa lobang buang air besar dengan air sabun, itu sekalian tidak masuk pada bilangan makan, minum atau bercampur laki-istri. Oleh sebab itu tak dapat dikatakan batal saum dengan perbuatan-perbuatan itu.” (Soal-jawab A. Hassan I : 231)


Sedangkan perbuatan mengeluarkan air mani dengan sengaja (onani/masturbasi) atau dalam bahasa fiqih disebut dengan istilah al-istimna (mengeluarkan mani dengan cara yang tidak lazim), dimungkinkan dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Jika pelakunya laki-laki, biasanya dilakukan oleh tangannya (an-naakihu bi yadih) atau dalam istilah bahasa Arabnya disebut dengan kata al-jalhah atau jaldu umirah. Tetapi jika perbuatan tersebut dilakukan oleh kaum wanita dikenal dengan nama ilthaaf


Perbuatan onani atau istimna ini tidak dapat dihukumi sebagai perbuatan zina. Namun demikian bukan berarti perbuatan itu halal atau dibolehkan. Bahkan perbuatan tersebut termasuk kepada perbuatan keji dan berbahaya bagi kesehatan, sebab dapat mengakibatkan kelemahan otak, kemalasan dan lain-lainnya yang merupakan penyakit jiwa. (Lihat; Istifta Risalah KHE. Abdurrahman No.77 - 78 Th: VIII)


Syariat memerintahkan bahwa bagi mukmin diwajibkan untuk memelihara kehormatannya, kecuali pada istri-istrinya atau hamba sahaya yang dimilikinya. Allah Swt berfirman:


وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ. 


Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al-Mukminun: 5-7)


Ayat ini menyatakan bahwa perbuatan semacam onani atau istimna itu suatu pelanggaran dan menyimpang dari ketentuan Allah Swt. dan hukumnya haram. Oleh karenanya pelaku perbuatan tersebut wajib segera bertaubat kepada Allah Swt.


Kesimpulan:


1. Infus, suntikan, obat asma yang disemprotkan, obat yang dimasukan ke dubur dan istimna, semua itu tidak termasuk kepada mufthiraat (pembatal saum)


2. Perbuatan istimna hukumnya haram, termasuk al-kabair (dosa besar) dan dapat merusak nilai saum.

BACA JUGA:

Lupa Bilangan Sa’i Setelah Tahallul? Ini Solusinya Menurut Syariat