Masalah Seputar Ramadan
F. Mendahulukan Qadha atau Shaum Syawwal?
Shaum Syawwal ialah shaum sunat 6 hari yang dilakukan pada bulan Syawwal. Dalam pelaksanaannya boleh dilakukan pada awal bulan (setelah hari raya), pertengahan atau akhir bulan. Boleh dengan cara berturut-turut dan boleh berselang selama pada bulan Syawwal.
Dalam hadis diterangkan:
عَنْ أَبِى أَيُّوبَ الأَنْصَارِىِّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ.
“Dari Abu Ayyub al-Anshari Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Siapa yang shaum Ramadan kemudian diiringi dengan shaum enam hari di bulan Syawwal, maka nilainya sama dengan shaum setahun penuh.” (H.R. Muslim[1]).
Bagi yang wajib qadha, tidak didapat keterangan yang mengharuskan mendahulukan qadha daripada Shaum Syawwal.
Karena itu, boleh mendahulukan Shaum Syawwal mengingat waktunya terbatas, sementara untuk qadha Shaum Ramadan waktunya leluasa, bisa dilakukan di bulan-bulan yang lain setelah bulan Syawwal. Berdasarkan keterangan berikut:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” (Q.S. Al-Baqarah, 2: 184)
G. Membayar Hutang Shaum Orang yang Meninggal Dunia
Untuk membahas masalah menggantikan shaum orang lain perlu mengadakan muqadimah, sebagai pengantar dan perbandingan, yaitu:
Hadis yang shahih sanadnya, kuat para rawinya, belum tentu shahih matan dan isinya, sebab ada hadis yang shahih sanadnya tidak dimasukkan dalam golongan hadis shahih, bila Ia bertentangan dengan Al-Qur’an.
Waktu Siti Aisyah mendengar dari Umar menerangkan sebuah hadis Nabi yang mengatakan bahwa bila mayit dalam kubur ditangisi orang, maka mayit itu akan disiksa disebabkan kesalahan/pelanggaran orang lain (yang menangisi).
Hadis itu diterima dari orang kuat, yaitu Umar, tapi Siti Aisyah mengatakan bahwa orang yang kuat ingatan dan amanatpun tidak mustahil salah dengar. Karenanya hadis itu ditolak sekalipun sanadnya (rawinya) kuat, sebab bertentangan dengan Al-Qur’an yaitu kata Siti Aisyah:
حَسْبُكُمُ الْقُرْآنُ: وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ اُخْرَى.
“Cukup buat kalian al-Qur’an, (yang menyatakan): Sesungguhnya seseorang tidak akan memikul dosa orang lain,” (H.R Al-Bukhari dan Muslim) [2]
Siti Aisyah mengatakan dengan tegas, bahwa hadis yang dikatakan dari Nabi dengan sanad yang kuat, bila bertentangan dengan Al-Qur’an, maka hadis itu tidak mungkin dari Nabi, sekalipun diriwayatkan oleh orang yang jujur, sebab tidak mustahil salah dengar atau keliru tangkap.
Sehubungan dengan itu, Siti Aisyah berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa mati dan baginya ada utang shaum, maka walinya (ahli warisnya) shaum menggantikan dia.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim) [3]
Hadis ini sanadnya shahih, layak dan patut ditulis dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Muslim, akan tetapi bagi hadis ini berlaku kaidah seperti yang diterangkan tadi.
Yakni bila bertentangan dengan ayat Al-Qur’an, hadis itu tidak dapat dijadikan hujah. Ayat al-Qur’anlah yang mesti dijadikan pegangan. Sebab dalam Al-Qur’an dengan jelas diterangkan dalam beberapa ayat:
وَلاَ تُجْزَوْنَ اِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ
“Dan tidak akan dibalas, melainkan apa yang telah kamu kerjakan.” (Q.S. Yasiin, 36: 54)
وَاَنْ لَيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلاَّ مَا سَعَى
“Dan manusia tidak akan memerima pahala kecuali apa yang telah ia kerjakan.” (Q.S. An-Najm, 53: 39)
لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَااكْتَسَبَتْ
“Baginyalah ganjaran apa yang telah dikerjakan dan atasnyalah tanggungan dosa yang telah ia lakukan.” (Q.S. Al-Baqarah, 2: 286)
كُلُّ اُمَّةٍ تُدْعَى اِلَى كِتَابِهَا الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ مَاكُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ
“Tiap-tiap umat akan dipanggil untuk menerima kitab catatan amalnya (yang akan menentukan nasibnya, dan dikatakan) pada hari itu kamu akan dibalas terhadap apa yang telah kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Ja’siyah, 45: 28)
Ayat itu tidak perlu dikomentari lagi, cukup jelas. Amal yang dilakukan oleh orang lain ganjaran bukan untuk kita, dan nasib masing-masing tergantung hanya kepada amalnya sendiri, tidak dapat diwakili oleh orang lain.
Sehubungan dengan ini Ibnu Umar berkata:
لاَ يَصُوْمُ اَحَدٌ عَنْ اَحَدٍ, وَلاَ يُصَلِّى اَحَدٌ عَنْ اَحَدٍ
“Tidak boleh seorang shaumkan seseorang, dan tidak boleh seorang menggantikan shalat seseorang.” (H.R. Malik) [4]
Ibnu Abbas berkata:
لاَ يُصَلِّى اَحَدٌ عَنْ اَحَدٍ, وَلاَ يَصُوْمُ اَحَدٌ عَنْ اَحَدٍ
“Janganlah seorang menggantikan shalat seseorang, dan janganlah ia shaumkan seseorang.” (H.R. An-Nasai) [5]
Imam Hanafi dan Imam Maliki berkata, bahwa orang hidup tidak boleh shaum menggantikan orang yang telah mati.
Imam Syafi’i berkata dalam al-Umm, bahwa orang yang mati itu, tidak boleh digantikan shalatnya dan shaumnya oleh si hidup.
Dan dapat ditegaskan lagi, shaum yang ditinggalkan dengan sengaja, tidak dapat di-qadha sekalipun oleh dia sendiri, apalagi oleh orang lain.
Shaum yang ditinggalkan karena ada rukhsah dari agama, yaitu karena sakit, safar, atau perempuan haid, diperintahkan supaya meng-qadha-nya atau shaum menggantikan shaum yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain dengan mutlaq, kapan saja.
Jadi bila belum dibayar, dan ajal datang, maka ia bebas dan tidak berdosa, tidak melanggar undang-undang, tidak berhutang.
Seperti yang mati akhir Sya‘ban sehari sebelum datang bulan Ramadan, ia tidak shaum Ramadan pada tahun itu tidak berdosa, mengapa mesti dibayarkan oleh orang lain?[6]
Kesimpulan: Membayar hutang shaum orang yang meninggal dunia tidak disyariatkan.
H. Wanita yang Nifas Sambil Menyusui di Bulan Ramadan, Qadha atau Fidyah?
Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.[7] Wanita yang nifas termasuk dalam kategori orang yang haram melaksanakan shaum, sama seperti wanita yang sedang haid, maka wanita yang nifas wajib mengganti shaumnya pada hari-hari yang lain.
Perhatikan hadis-hadis di bawah ini:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
Dari Ummu Salamah, ia berkata: “Perempuan yang sedang nifas duduk (tidak shalat dan tidak shaum) pada masa Rasulullah Saw selama empat puluh hari.” (H.R. Ahmad dan At-Tirmidzi) [8]
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ :قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ.
Dari Abu Sa'id Ra, berkata; Nabi Saw bersabda: "Bukankah ketika ia (seorang wanita) sedang haid, dia tidak shalat dan tidak shaum…" (H.R. Al-Bukhari) [9]
عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Dari Mu'adzah dia berkata, "Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Apa gerangan wanita yang haid mengqadha shaum dan tidak mengqadha shalat? ' Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah?’[10] Aku menjawab, 'Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.' Dia menjawab, 'Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha shaum dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (H.R. Ahmad dan Muslim) [11]
Berdasarkan hadis-hadis di atas maka dapat disimpulkan bahwa wanita yang sedang haid ataupun nifas haram untuk melaksanakan shalat dan shaum.
Apabila wanita nifas pada bulan Ramadan maka haram hukumnya shaum dan wajib untuk mengqadha di hari-hari yang lainnya, sebagaimana wajibnya mengqadha shaum bagi wanita yang sedang haid.
Namun terjadi permasalahan apabila wanita yang sedang nifas itu sambil menyusui, apakah ia wajib qadha atau fidyah?
Berdasarkan pada ketentuan pokok bahwa wanita yang nifas termasuk yang haram shaum. Apabila ia menyusui anaknya dalam keadaan nifas maka kembali kepada ketentuan pokok yang menjadi sandaran hukumnya yaitu haram shaum dan wajib mengqadha.
[]
[1] Lihat, Shahih Muslim, II: 822, no. 1164.
[2] Lihat, Shahih Al-Bukhari, II: 80, no. 1288 dan Shahih Muslim, II: 642, no. 929.
[3] Lihat, Shahih Al-Bukhari,III: 35, no. 1952 dan Shahih Muslim, II: 803, no. 1147.
[4] Lihat, al-Muwat’a, I:322, no. 835.
[5] Lihat, Sunan An-Nasa’i al- Kubra, II: 175, no. 2918.
[6] Lihat, ISTIFTA KHE. Abdurahman dengan sedikit perubahan redaksi.
[7] Lihat, Fiqh as-Sunnah, I: 48.
[8] Lihat, Musnad Ahmad bin Hanbal, VI : 316, no. 266266 dan Sunan At-Tirmizi, I: 256, no. 139.
[9] Lihat, Shahih Al-Bukhari, I: 68, no. 304.
[10] Ibnu Daqiqil ‘Id mengatakan ‘Al-Haruri adalah nisbah kepada Harura. Yaitu satu tempat yang dekat dengan kota Kufah (Irak). Di tempat itu berkumpul para pelopor kaum khawarij, kemudian penggunaan nama Haruri/Haruriyah semakin banyak hingga dipergunakan oleh setiap orang Khawarij dengan sebutan Haruri/ Haruriyah. Pertanyaan Aisyah kepada Mu‘azah ‘Apakah kamu Haruriyah?’ Sungguh hal itu ditanyakan karena Khawarij berpendapat bahwa perempuan yang haid harus meng-qad}a shalat. Lihat Khulasah Al-Kalam Syarh ‘Umdah al-Ahkam, 44.
[11] Lihat, Musnad Ah}mad, XXXXIII: 105, no. 25951 dan Shahih Muslim, I: 265, no. 335
BACA JUGA:Masalah Seputar Ramadhan - Do'a Buka Shaum