Pertanyaan:
Bagaimana hukum menerima hadiah dari pegawai yang pendapatannya haram? Abdul Haris_Jakarta.
Jawaban:
Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang membutuhkan kehadiran orang lain di sisinya dan juga saling membutuhkan satu sama lainnya, untuk saling berkomunikasi dan juga saling berbagi. Dan diantara ajaran Islam untuk menjaga hubungan ini adalah dengan saling memberi hadiah.
Dari Aisyah Ra. ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا
Rasulullah Saw. biasa menerima hadiah dan biasa pula membalasnya. (HR. Al-Bukhari, 3/157)
Imam Ash-Shan’ani menerangkan:
فِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّ عَادَتَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ جَارِيَةً بِقَبُولِ الْهَدِيَّةِ وَالْمُكَافَأَةِ عَلَيْهَا
Hadits ini menunjukan bahwa merupakan kebiaasaan Nabi Saw. menerima hadiah kemudian beliau membalas memberikan hadiah. (Subul As-Salam, 2/132)
Dengan memberikan hadiah tentunya akan menimbulkan rasa saling mencintai serta menghilangkan perasaan yang dapat merusak persaudaraan seperti hasud.
Rasulullah Saw. bersabda:
تَهَادُوا تَحَابُوا
Hendaklah kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai. (HR. Al-Bukhari, Adab Al-Mufrad, 1/306 no. 594)
Dan ketika kita diberi hadiah, hendaknya kita menerima hadiah tersebut dan jangan menolaknya. Andaikan kita tidak membutuhkannya, kita bisa memberikan kepada yang lebih membutuhkan.
Rasulullah Saw. bersabda:
أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلَا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلَا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ
Hadirilah undangan dan jangan menolak hadiah dan juga jangan memukul orang-orang muslim. (HR. Al-Bukhari, Adab Al-Mufrad, 1/306 no. 157)
Adapun menerima hadiah/pemberian berupa uang atau barang dari hasil usaha yang haram, maka sebaiknya kaum muslimin tidak menerimanya, sebab dengan menerimanya sama dengan menyetujui usaha yang haram tersebut.
Allah Swt berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah {5}: 2)
Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ.
Siapa di antaramu yang melihat kemungkaran, hendaklah ia ubah dengan tangannya (menggunakan kekuasaan), bila tidak mampu dengan tangannya, hendaklah dengan lisannya, jika tidak mampu, hendaklah dengan hatinya, dan dengan hati itu adalah selemah-lemah iman. (HR Muslim, Abu Dawud, Attirmidzi, Annasaai, Ibnu Majah, dan yang lainnya).
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ لِأَبِي بَكْرٍ غُلَامٌ يُخْرِجُ لَهُ الْخَرَاجَ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَأْكُلُ مِنْ خَرَاجِهِ فَجَاءَ يَوْمًا بِشَيْءٍ فَأَكَلَ مِنْهُ أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ لَهُ الْغُلَامُ أَتَدْرِي مَا هَذَا فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ وَمَا هُوَ قَالَ كُنْتُ تَكَهَّنْتُ لِإِنْسَانٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَمَا أُحْسِنُ الْكِهَانَةَ إِلَّا أَنِّي خَدَعْتُهُ فَلَقِيَنِي فَأَعْطَانِي بِذَلِكَ فَهَذَا الَّذِي أَكَلْتَ مِنْهُ فَأَدْخَلَ أَبُو بَكْرٍ يَدَهُ فَقَاءَ كُلَّ شَيْءٍ فِي بَطْنِهِ.
Dari 'Aisyah Ra berkata; "Dahulu, Abu Bakar mempunyai seorang pembantu yang memberikan hasil usahanya (upeti) untuknya, dan Abu Bakar memakan dari hasil usahanya itu. Pada suatu hari pembantunya itu datang dengan membawa makanan, lalu Abu Bakar memakannya. Maka pembantunya itu berkata kepada Abu Bakr; "Tahukah kamu barang yang kamu makan itu?". Abu Bakar bertanya; "Apakah itu?". Pembantunya berkata; "Dahulu pada zaman jahiliyyah aku melakukan praktek perdukunan untuk seseorang padahal aku tidak pandai dalam perdukunan kecuali aku menipunya, lalu orang itu mendatangiku dan memberikan sesuatu kepadaku. Itulah hasilnya yang tadi kamu makan". Maka Abu Bakar memasukkan jarinya ke dalam mulutnya hingga memuntahkan segala sesuatu yang ada di dalam perutnya. (HR. al-Bukhari)
Kesimpulan:
- Kita berkewajiban untuk menghilangkan kemungkaran bukan mendukungnya.
- Jika dengan menerima hadiah itu menambah kemungkaran, maka hukumnya haram
BACA JUGA:Keistimewaan Ibadah Shaum: Amalan Istimewa dengan Balasan Tanpa Batas