Cimahi, persis.or.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk mengentikan normalisasi kekerasan seksual yang saat ini masih sering terjadi. Kondisi ini, akan sangat berbahaya terhadap korban kekerasan seksual dan juga lingkungan masyarakat secara keseluruhan.
"Stop normalisasi kekerasan seksual!. Ini sangat membahayakan bagi masa depan bangsa," ujar Ibu Cinta-sapaan akrabnya- saat menjadi pembicara di Sekolah Advokasi Perempuan yang digelar Himpunan Mahasiswi Persatuan Islam (HIMI PERSIS) di Balai Besar Penjamin Peningkatan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri (BBPPMPV-BMTI), Cimahi, Jumat 4 Juli 2025.
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia cukup tinggi. Bahkan, kelerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat yang aman yakni sekolah dan kampus.
"Kasusnya seperti fenomena gunung es karena korban tidak mau bicara dan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami. Kalau takut bicara kepada orang lain, maka bisa menghubungi layanan Sapa 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ungkapnya.
Banyak alasan yang menyebabkan korban kekerasan seksual tidak mau angkat bicara. Salah satunya adalah adanya stigma negatif dari lingkungan saat korban bicara terkait kekerasan sesual yang dialaminya.
"Bahkan korban menjadi dipersalahan dan hak-haknya untuk dilindungi terabaikan," katanya.
Selain itu, alasan korban tidak melapor karena trauma, takut, dan dianggap kurang bukti untuk melapor. Bahkan terdapat alasan yang menganggap wajar seseorang menjadi korban kekerasan seksual.
"Berdasarkan data, 75% laporan kekerasan seksual tidak ditindaklanjuti," terang Ibu CInta.
Fenomena yang lain, lanjutnya, korban akhirnya malah meminta maaf dan mencabut laporan. Karena, pelaku kekerasan seksual menyangkal tuduhan dari korban.
"Selain itu, pelaku menyerang karakter dan kredibilitas korban. Hal lain adalah adanya relasi kuasa akibat ketimpangan gender yang disebabkan faktor ekonomi dan agama," sambungnya.
Melihat kondisi ini, ia mengajak seluruh organisasi dan komunitas perempuan termasuk di dalamnya HIMI PERSIS untuk berperan mengantisipasi masalah kekerasan seksual ini. Hal yang bisa dlakukan adalah mendeteksi dari awal dan menyiapkan ruang aman korban untuk mengadu.
"Yang bisa dilakukan juga adalah melakukan pendampingan psikososial dan hukum, edukasi politik dan kampanye antikekerasan serta kolaborasi dengan LBH, UPTD, dan Pemda," tukasnya.
BACA JUGA:HIMI PERSIS Didorong Gagas Konsep Advokasi Perempuan Berbasis Al-Qur’an dan As-Sunnah
