Bandung, persis.or.id - Wabah Covid-19 yang mengglobal telah mengubah banyak kegiatan di tengah masyarakat. Tidak terkecuali tatanan sosial keagamaan yang telah terjaga sebelumnya. Satu hal kemudian menimbulkan persoalan “baru” terutama jamaah PERSIS.
“Sekretariat menerima banyak pertanyaan dari jamaah terkait pengurusan jenazah korban Covid-19.” Ujar Dewan Hisbah PERSIS, Ustaz Ginanjar Nugraha. Pertanyaan tersebut banyak diterima sekretariat disebabkan terdapat kader jamiyyah yang terpapar Covid-19.
Kondisi itulah yang melandasi perlunya panduan jelas bagi umat, terutama seluruh kader jamiyyah PERSIS di manapun berada, mengenai tata cara pengurusan jenazah korban Covid-19.
Berdasarkan hal tersebut, Dewan Hisbah sebagai lembaga fatwa resmi di bawah Pimpinan Pusat PERSIS memberikan panduan kepada seluruh kader jamiyyah dalam menghadapi persoalan yang tengah dihadapi.
Berikut tiga belas poin arahan Dewan Hisbah PERSIS yang ditetapkan:
1. Jenazah dihadapkan ke kiblat sebelum, sesudah dimandikan, ketika disalati, dan ketika diletakkan pada liang lahat;
2. Jenazah yang dimasukkan ke dalam peti setelah dimandikan dan dikafani harus dihadapkan ke kiblat;
3. Apabila jenazah tidak dapat dimandikan karena masyaqqah dan istikrah, maka tidak disyariatkan ditayamumi, tetapi langsung dikafani dan disalati;
4. Salat jenazah yang mayitnya tidak dihadapkan ke kiblat karena masyaqqah (kesulitan) dan istikrah (terpaksa), maka shalatnya sah;
5. Jenazah harus dihadapkan ke kiblat ketika diletakkan ke liang lahat;
6. Apabila jenazah sudah disalati, maka tidak ada salat gaib;
7. Menyalati jenazah di kuburan tidak ada batasan waktu;
8. Mendoakan jenazah setelah penguburan yang tidak dilaksanakan karena masyaqqah (kesulitan) dan istikrah (terpaksa), maka tidak mengurangi kesempurnaan penguburan;
9. Bagi perempuan, boleh melaksanakan salat jenazah di kuburan;
10. Tidak mengapa menyalati jenazah yang berada dalam mobil/keranda;
11. Pengurusan jenazah baik yang terpapar Covid-19 atau tidak, baik sudah diketahui hasil swab atau belum diketahui, harus disegerakan;
12. Memindahkan jenazah yang sudah dikubur, baik yang terpapar Covid-19 atau tidak, hukumnya mubah;
13. Menyalati jenazah yang dipindahkan karena diragukan belum disalati, hukumnya boleh.
MN/SF
Foto: Wildan Samsuludin