Di Balik Pelecehan dan Penistaan Islam Muhammad Kece
Oleh: Muhammad Yamin (Direktur KKBH PP PERSIS)
Orang yang menamakan dirinya Muhammad Kece Murtadin di akun Youtube mendadak viral, dan saat ini telah dilaporkan ke Polri karena diduga kuat melakukan penistaan agama. Sejauh ini, paling tidak ada empat pihak yang menjadi pelapor, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Abdul Muiz Wakil Sekretaris Komisi Fatwa.
MUI dan kita semua, umat Islam, tentu saja geram melihat konten-konten video yang diunggah si penista ini di akun miliknya. Beberapa bahkan terkesan menghina dan melecehkan. Dalam kontennya, dia misalnya mengganti kata “Allah” menjadi “yesus” dalam salam; "Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh" menjadi "Assalamualaikum warrahmatuyesus wabarakatuh". Dia juga dengan arogan menghina Nabi, bahkan berani melecehkan Al-Qur’an dan menistakan Allah Swt., Tuhan bagi umat Islam yang notabene mayoritas di Indonesia.
Si penista ini sebenarnya sudah sejak setahun yang lalu mulai mengunggah videonya, tak kurang dari 450 video yang sudah dia unggah ke akun Youtube miliknya. Namun, tayangan ceramah dia yang berjudul “Kitab Kuning Membingungkan” dan tayang pada 19 Agustus 2021 yang mulai menuai polemik.
Jadi, setidaknya sejak setahun yang lalu, atau dari awal, ungkapan-ungkapan dan pernyataan-pernyataan si penista ini membuat banyak kaum muslim geram. Dalam satu tahun itu, ungkapan-ungkapan dan pernyataan-pernyataannya memang sudah melampaui batas. Dan tentu juga berbahaya bagi umat Islam, terutama kaum muda. Apa yang disampaikan si penista ini berpotensi menyesatkan dan bisa memurtadkan penontonnya yang muslim. Sementara, bagi keberlangsungan kehidupan beragama di Indonesia, tentu merusak sendi-sendi kerukunan beragama yang selama ini terbina.
Dengan demikian, apa yang ditempuh MUI beserta beberapa pihak yang lain dengan mengadukan yang bersangkutan ke kepolisian sudah tepat. Pak Kece ini memang sudah semestinya diproses secara pidana. Sebab, secara dengan terbuka dan terang-terangan menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama. Perbuatan Pak Kece ini sudah memenuhi unsur pidana dengan delik aduan sesuai UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Perbuatan Muhammad Kece secara prinsip bersifat permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia (Islam). Di samping mengganggu ketentraman beragama, pada dasarnya juga mengkhianati prinsip-prinsip sila pertama dari negara secara total. Dan oleh karenanya, sudah pada tempatnya bahwa perbuatannya itu dipidana sepantasnya.
Pelajaran yang Bisa Dipetik dan Fakta Seputar Perbuatan Muhammad Kece
Sebagaiman telah disebutkan di atas, Muhammad Kece telah mulai melakukan perbuatan penistaan dan pelecehannya terhadap Islam sejak satu tahun yang lalu, dan banyak lontaran dan ujarannya yang bersifat menyesatkan. Faktanya, sudah sejak setahun yang lalu pula sebenarnya umat Islam merasa gerah dan muncul perdebatan di dunia maya.
Kemudian, hingga saat ini, sulit untuk menelusuri latar belakang Muhammad Kece serta motif di balik tindakan pelecehan dan penistaan terhadap Islam yang dilakukannya. Ujaran yang dianggap penistaan, tuduhan terhadap Nabi Muhammad, serta provokasi yang dilakukan oleh Muhamad Kece membuktikan bahwa dia bukan muslim, tetapi dia berpenampilan seperti seorang muslim.
Faktanya, youtuber dengan nama akun Muhammad Kece Murtadin memiliki nama asli Muhamad Kosman, berasal dari Karawang, Jawa Barat, dan sudah sejak tahun 2014 dibaptis dan pindah agama dari Islam menjadi Kristen. Artinya, saat ini dia sudah keluar dari Islam dan statusnya nonmuslim.
Dari hal-hal di atas, kita dapat mengambil kesimpulan melalui poin-poin di bawah:
- Muhammad Kece beranggapan bahwa Islam di Indonesia lemah, sehingga dengan berani dan leluasa dia merasa bebas untuk melecehkan dan menistakan Islam. Tanpa bermaksud mengurangi niat dan maksud kelompok Islam lain, faktanya kasus-kasus perbuatan Muhammad Kece baru diungkap dan diperoses secara hukum setelah unggahannya menyinggung kelompok Islam yang saat ini menjadi bagian dari kekuasaan, yaitu soal “Kitab Kuning.”
Faktanya, sejak tanggal 22 Agustus 2021 lalu, tayangan “Kitab Kuning Membingungkan” tidak ada lagi di akun Kece; muncul tulisan “video ini tidak tersedia di domain negara ini karena ada keluhan hukum dari pemerintah”. Sementara, hingga saat ini, si Kece ini masih tetap melakukan perbuatannya. Pun unggahan-unggahan lainnya yang bersifat lebih melecehkan dan lebih menistakan Islam, masih tetap ada di Youtube, dan dapat dengan mudah ditemui.
- Bila melihat apa yang unggahnya di Youtube sejak setahun yang lalu, semestinya sudah dilakukan penindakan oleh polisi terhadap si Kece ini, tanpa harus menunggu pelaporan sesuai delik aduan pada UU No. 1/PNPS/1965. Sebab, pernyataan dan ujaran-ujaran Muhammad Kece dalam unggahannya sejak awal, sebenarnya telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyatakan: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Ketentuan dalam pasal undang-undang di atas adalah delik biasa atau pidana umum, artinya polisi bisa langsung menindak pelaku tanpa harus menunggu adanya pengaduan. Dan itu semestinya sudah dilakukan sejak setahun yang lalu. Apalagi, bila mengingat kepolisian RI yang sudah memiliki polisi siber, yang seharusnya mampu mendeteksi perbuatan-perbuatan seperti yang dilakukan Muhammad Kece di dunia maya.
- Anggapan telah terjadinya penistaan dan pelecehan terhadap Islam oleh si Kece mungkin benar adanya, tetapi apabila hanya itu tentu kurang tepat. Fakta bahwa si Kece ini nonmuslim dan sudah dibaptis membuktikan bahwa dia sebenarnya sedang melakukan gerakan pemurtadan. Ujaran-ujaran dan provokasi si Kece berpotensi merusak pikiran generasi muda Islam yang kurang memahami ajaran dan nilai Islam, yang pada akhirnya memiliki pemahaman yang salah tentang Islam, untuk kemudian berpindah agama dari Islam ke agama lain.
Perbuatan, tindakan, dan ujaran-ujaran si Kece jelas merupakan bagian dari skenario besar misi pemurtadan di Indonesia. Fakta bahwa orang yang pindah keyakinan dari Islam ke agama lain sejak Indonesia merdeka berjumlah 10 juta, berlawanan dengan di Amerika dan Eropa, di sana orang berbondong-bondong masuk Islam.
Di era digital (internet) yang serba terbuka dan penuh kebebasan saat ini, apa pun menjadi semakin mudah, bukan hanya dakwah, melainkan juga pemurtadan. Semakin maraknya konten-konten negatif atau apa pun yang bisa merusak bahkan memalingkan generasi muda Islam untuk pindah keyakinan sulit dicegah. Sehingga, pemanfaatan media digital merupakan strategi baru gerakan pemurtadan, yang terbukti jauh lebih efektif dan low cost.
Mengingat keterbatasan ruang dalam tulisan saat ini (penulis akan membahasnya secara lebih rinci dalam ruang lain), dari pemaparan di atas, dapat ditarik beberapa pelajaran penting bagi kita semua, yaitu:
Pertama, umat Islam Indonesia perlu bergerak dan bekerja bersama-sama menangkal segala bentuk pemurtadan dan pelemahan Islam. Artinya, bergerak secara bersama dan bukan bergerak masing-masing.
Kedua, Umat Islam Indonesia wajib memperkuat kapasitas politik, ekonomi, dan hukum agar memiliki kemampuan untuk menangkal dan mengeliminasi segala bentuk gangguan dan gerakan pelemahan Islam.
Ketiga, Tidak kalah penting juga adalah bagaimana, secara bersama-sama, umat Islam Indonesia memiliki kemampuan teknologi dan pemahaman yang cukup dalam pemanfaatan teknologi informasi sekaligus penanggulangannya, tentunya setelah terlebih dahulu memperkuat diri dengan akidah, akhlak, dan ilmu-ilmu agama Islam. Sebab, mungkin hari ini kita baru menyaksikan Muhammad Kece dan beberapa orang lagi dengan media Youtube (atau media sosial), dan sangat mungkin kita kembali akan menyaksikan lebih banyak si Kece-si Kece lain dengan media yang lebih luas, lebih masif, dan lebih canggih. Semoga Allah Swt. melindungi kita semua. Aamiin.
Wallahu a'lamu
Allahu ya'khudzu bi aidina ila maa fihi khairun lil Islami wal muslimin.
Foto: Tangkap Layar Youtube