Bandung, persis.or.id - Pemerhati sekaligus praktisi pendidikan, Dr. Rofik Husen, menyatakan, Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan komprehensif untuk keberadaan serta pengelolaan pesantren di Indonesia.
Dr. Rofik yang juga sebagai asatiz di Pesantren PERSIS 110 Manbaul Huda, Bandung menegaskan, bahwa undang-undang ini tidak hanya memperkuat posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional, tetapi juga mengakui pesantren secara resmi sebagai bagian penting dari pendidikan di tanah air.
“Dengan regulasi ini, pesantren yang selama ini beroperasi secara mandiri dan tradisional mendapatkan peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan manajemen lembaga mereka,” ujar Dr. Rofik kepada persis.or.id, Kamis (31/7/2025).
Menurut Doktor Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), pengakuan resmi tersebut memungkinkan pesantren untuk mengakses sumber daya dan bantuan dari pemerintah, yang akan memperbaiki sarana dan prasarananya.
Selain itu, pedoman dan regulasi dalam UU ini pun memberikan kejelasan hak dan kewajiban pesantren, sekaligus memperkuat kedudukannya dalam kerangka pendidikan nasional yang lebih luas.
BACA JUGA:Menghidupkan Kembali Tradisi Pendidikan Kritis di Pesantren Persis: Tafaqquh Fiddin Sebagai Jalan Perubahan