Bandung - persis.or.id, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam, Haris Muslim Lc.MA., menyampaikan pandangan bahwa shalat ghaib dalam perspektif Dewan Hisbah (DH) Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) ialah menshalatkan jenazah muslim yang meninggal di Negeri non-Muslim.
Hal itu dikarenakan di negerinya belum dishalatkan.
"Seperti pada kasus meninggalnya raja Najasyi di Habsyah, Rasulullah SAW bersama para sahabat menshalatkannya di Madinah karena dikhawatirkan belum dishalatkan di Habsyah", hal ini diungkapkan Haris Muslim, Selasa (24/3).
Tapi sekarang bukan saatnya berdebat dalam konteks Ikhtilaf fiqihnya. Sehingga semua elemen masyarakat peduli dan bahu membahu menangani penyebaran covid-19.
Haris memandang bahwa bagi yang menghadiri jenazah Korban Covid-19 bisa menshalatkannya secara langsung sesuai dengan protokol kedokteran. Bagi yang tidak menghadirinya cukup mendo'akan. Kecuali jika Pasien positif Covid-19 meninggal di daerah non Muslim.
Haris setuju dengan MUI dalam hal mendo'akan korban meninggal karena Covid 19 dan setuju apa yang diungkapkan oleh Komisi Fatwa MUI melalui Dr. Asrorun Niam Sholeh. Lanjut Haris yang juga anggota Dewan Hisbah.
"Setuju dalam konteks seruan kepedulian untuk mendo'akan orang yang meninggal," tegas Haris.
“Semua harus dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.” Tutup Asrorun. Dikutip dari edisi.co.id, Ahad (22/32020). (HL/TG)
Kepesantrenan
19 Januari 2025 | 14:04
Daurah Al-Qur’an PPI 100 Banjarsari: Membangun Kecerdasan Spiritual Santri