Bandung, persis.or.id - Pimpinan Pusat Persatuan Istri (PP PERSISTRI) memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Komdigi) yang telah berhasil memblokir 1.3 Juta konten judi online dan pornografi. Dampak dari pemblokiran tersebut terjadi penurunan angka transaksi judi online sampai 80 persen atau dari jumlah Rp90 Triliun turun menjadi Rp47 Triliun.
“Selain memberikan apresiasi, atas nama pribadi dan jamiyyah, PP PERSISTRI sangat mendukung langkah pemerintah dalam hal ini Komdigi yang telah telah memblokir 1.3 juta konten judi online dan pornografi,” kata Ketua Umum PP PERSISTRI, Ustazah Dra. Hj. Lia Yuliani kepada persis.or.id, Jumat (9/5/2025).
Ia menegaskan, PERSISTRI, yang merupakan bagian otonom dari Persatuan Islam (PERSIS) yang diberi mandat untuk berdakwah kepada wanita dan pendidikan anak usia dini, memiliki peran penting dalam menjaga moral dan akhlak bangsa, terutama dalam keluarga. Termasuk dalam memerangi judi online dan pornografi.
“Dalam pergerakan jihadnya, PERSISTRI aktif dalam memperjuangkan ketahanan keluarga dan nilai-nilai keagamaan yang menjadi dasar moralitas suatu bangsa ” tambahnya.
Selain itu, ucap Ustazah Lia, PERSISTRI secara tegas menolak semua gerakan, yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama.
“Karena judi online dan poronografi sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama serta merusak moral masa depan anak-anak sebagai penerus bangsa ini. PERSISTRI siap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan judi online dan pornografi dan melindungi anak di ruang digital,” tegas Ustazah Lia.
Terakhir, ia meyampaikan, dalam menjaga moral serta menguatkan iman anak-anak penerus bangsa ini. Dalam dakwahnya, PERSISTRI selalu menekankan pentingnya peran orang tua dan memberikan edukasi nilai-nilai agama dalam keluarga.
“Hal ini sebagai pondasi utama dalam membentuk generasi penerus yang berakhlak mulia dan bermoral tinggi,” tutup Ustazah Lia.
Diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatat kemajuan besar dalam upaya pemberantasan judi online. Transaksi keuangan yang terkait dengan praktik perjudian digital tercatat turun drastis lebih dari 80 persen pada kuartal pertama 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp90 Triliun pada Januari hingga Maret 2024, sekarang merosot tajam menjadi Rp47 Triliun dikutip dari komdigi.go.id, Kamis (8/5/2025).
BACA JUGA:Kabidjam PP PERSISTRI: Catat, Ini Barang Jemaah Haji Wanita yang Perlu Dibawa ke Tanah Suci