Menilai Wacana Sertifikasi Pra Nikah

oleh Reporter

11 Desember 2019 | 11:38

Oleh: Drs. H. Uu Suhendar. M.Ag*
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berencana mulai tahun 2020 menerapkan program sertifikasi pra nikah bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan. Program tersebut bertujuan anatara laian :
a. Menurunkan Angka Perceraian
Berdasarkan data yang dilansir oleh BPS dalam ‘Statistik Indonesia 2018’, maka Provinsi Jawa Timur (87.475 kasus), Provinsi Jawa Barat (79.047) kasus) dan Provinsi Jawa Tengah (69.857 kasus) menempati urutan pertama, kedua, dan ketiga dalam hal jumlah kasus perceraian terbanyak di Indonesia pada tahun 2017. Jawa Timur secara konsisten menempati urutan pertama jumlah kasus perceraian di Indonesia selama tiga tahun terakhir, dengan jumlah kasus perceraian sebanyak: 87.475 kasus (tahun 2015); 86.491 kasus (tahun 2016); dan 84.839 kasus (tahun 2017). 
Angka kasus perceraian tertinggi di Jawa Barat adalah  Kabupaten Indramayu, disusul Kota Bandung dan Ciamis. Pengadilan Tinggi Agama Kota Bandung mencatat ada 5.415 gugatan perkara perceraian yang terjadi sepanjang tahun 2017 dan meningkat 5% di tahun 2018. Angka tersebut didominasi oleh cerai gugat dari pihak perempuan dengan jumlah 4.113. Sementara cerai talak dari pihak pria hanya berjumlah 1.302 gugatan.Sedangkan Ketua PA Ciamis,  menyebutkan bahwa perkara yang masuk PA Ciamis selama tahun 2019 ini sampai hari Senin (19/8/2019) sebanyak 3.558 perkara dengan rincian: 2.381 perkara gugat cerai (isteri menggugat cerai suami), 1.139 perkara talak cerai (suami menceraikan isteri), 70 perkara  dispensasi nikah (permohonan izin nikah bawah umur),   24 izin poligami. Rata-rata tiap bulan, PA Ciamis menangani 500 sampai 600 kasus perceraian atau tiap bulan ada sekitar 500 ibu rumah tangga di Ciamis dan Pangandaran jadi janda karena bahtera rumah tangganya bubar secara resmi setelah bersidang di PA Ciamis.
b. Memutus Lingkaran Kemiskinan
Data Kantor Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta Timur menyebutkan bahwa per Maret 2019, persentase jumlah keluarga miskin dan sangat miskin di Indonesia masih tinggi yaitu 9,4% dari 57.116.000 rumah tangga. Apabila jumlah tersebut ditambah dengan keluarga hampir miskin, jumlahnya naik menjadi 16,85%. Diantara penyebabnya adalah banyak pasangan menikah dengan modal nekad tanpa perencanaan yang matang dan komprehensif dalam menafkahi keluarga.
c. Meningkatkan Kesehatan pasutri.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa masih rendahnya pengetahuan pasangan suami istri terkait kesehatan reproduksi yang berimplikasi lahirnya Stunting yakni bayi lahir kerdil termasuk rendahnya pemahaman tentang gizi.
Penilaian
Rencana sertifikasi yang diwacanakan oleh Menko PMK tidak segawat yang diframming di Medsos sehingga menimbulkan pro dan kontra. Kalau kita baca dengan seksama wacana sertifikasi pra nikah yang diwacanakan merupakan upaya peningkatan kualitas pembinaan pra nikah yang selama ini  diselenggarakan oleh kementrian Agama melalui KUA diseluruh Indonesia. Bahkan di Kepulauan Bangka Belitung atau di Gorontalo sudah dilaksanakan kursus pra nikah yang disebut Rumah Kursus  setahun sebelum melangsungkan pernikahan. Cakupan materi kursus diperluas, selaian materi keagamaan juga diberikan  materi kesehatan reproduksi atau yang berkaiatan dengan gizi. Pelaksanaan kursus pra nikah  yang diwacanakan ada dua bentuk : On line dan off line tergantung kebutuhan dan tarap pendidikan calon pengantin. Setelah selesai mengikuti  kursus tersebut diberi sertifikat. 
Saya mengapresiasi wacana sertifikasi tersebut dengan catatan dalam pelaksanaannya dilapangan jangan sampai memberatkan pasangan yang akan melangsungkan pernikahan 

Rekomendasi buat PERSISTRI
Kursus pra nikah yang diselenggarakan KUA hanya dua kali pertemuan sehingga perlu disampaikan wawasan walimah syar’I bagi pernikahan putra putrinya. Materi munkahat yang dimuat dalam kitab Nikah antara lain :
a. Anjuran Menikah
Sahabat Ibnu Mas’ud mengisahkan ketika ia masih bujangan berkumpul dengan beberapa sahabat yang masih jomlo di Mina diantaranya Abu Abdurrahman, Usman bin Madh’un, Alqomah dan sahabat lainnya. Rasulullah saw datang menasehati kami :
«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِيعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ».
Wahey para pemuda ! Siapa diantara kalian yang sudah mampu untuk menikah maka segera menikah (mencari pasangan) lantaran dengan pernikahan itu (bagi laki-laki ) dapat mengendalikan pandangan (menyalurkan libido seksual dengan baik dan benar) dan (bagi perempuan) dapat memelihara farji (kemaluan perempuan &kehormatan) dan barangsiapa yang belum mampu untuk menikah maka laksanakan shaum lantaran shaum itu dapat menjadi benteng (mengurangi hasrat seksual). HR Bukhari
b. Kafaah dan Khiyar (Pertimbangan Memilih jodoh)
Untuk membangun rumah tangga Sakinah diawali dengan penulusuran calon suami atau Istri :
«تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
Wanita dinikahi (lantaran laki-laki yang paling aktif dalam menentukan pernikahan) ada empat pilihan pendorongnya : hartanya, turunannya, kecantikannya dan agamanya. Pilih calon istri/suami yang beragama (kalau tidak) kedua tanganmu akan jatuh ke tanah (celaka dunia dan akhirat). .HR Bukhari        
c. Khitbah
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا اِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
Apabila salah seorang diantara kalian melamar seorang perempuan maka sebisa mungkin melihat dengan jelas calon perempuan tersebut sehingga menjadi daya tarik untuk dinikahi. HR.Ahmad      
d. Aqad Nikah
Meliputi Hutbah nikah, akad nikah dan posisi calon pengantin ketika akad dan ketika resepsi berlangsung.
e. Mahar dan Hiba
Pihak laki-laki yang akan melangsungkan pernikahan harus menyiapkan maskawain sesuai dengan kemampuan dan hiba (jika ada) babawaan yang menyertai maskawin atau bantuan pihak keluarga laki-laki untuk biaya walimahan.
f. Walimah
Walimah adalah makan bersama ditempat yang melangsungkan pernikahan dengan niat sodaqoh untuk menghormati tamu undangan yang datang sehingga Nabi mengecam kalau yang diundang adalah orang-orang yang tidak butuh makan.
g. I’lânunnikah (Undangan)
Pengumuman nikah atau undangan nikah sangat dianjurkan  untuk mencegah fitnah dan mengaharapkan do’a dari saudara-saudara kita. Teknis mengundang disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran.
h. Panduan Poligami
Jika seorang suami menikah lagi dengan gadis maka bulan madunya 7 hari sedangkan bila menikah dengan janda maka bulan madunya 3 hari. HR Muttafaq alaih dari Anas
Do’a Kilir :
اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ، فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ، وَلاَ أَمْلِكُ 
Ya Allah ! Inilah keputusan terbaikku yang aku mampu dan jangan hinakan aku dengan apa yang Engkau miliki (jika aku salah) dan aku tidak memiliki(kemampuan untuk berlaku adil kecuali apa yang engkau anugrahkan kepadaku ).HR Arba’ah.

-------------------------------------------------------
* Bidgar Pembinaan Jamiyyah PP PERSIS
Disampaikan pada Kajian Islam Intensif PW Persistri Jawa Barat 
Tanggal 11 Desember 2019
Di Masjid Pusdai Bandung.

Reporter: Reporter Editor: admin