Jakarta, persis.or.id - Momen pelantikan empat Ketua dan Pengurus Pimpinan Cabang (PC) Persatuan Islam (PERSIS) Jakarta Utara menjadi semakin bersejarah.
Di sela-sela agenda yang berlangsung di Aula Kantor Administrasi Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Sabtu (20/6/2026) tersebut, PERSIS secara resmi menerima dokumen legalitas penting berupa sertifikat tanah Hak Milik yang berlokasi di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Sertifikat elektronik untuk tanah seluas 700 m² ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi dengan didampingi oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan.
Dokumen bernilai sejarah tersebut diterima langsung oleh perwakilan Pimpinan Pusat (PP) PERSIS serta Wakil Ketua PD PERSIS Jakarta Utara, Beni Bikih, dengan disaksikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin dan tamu undangan lainnya.
Penerbitan dokumen ini menggunakan mekanisme sertifikat elektronik oleh BPN Jakarta Utara. Sistem baru ini dinilai memberikan kemudahan, keamanan ekstra, serta efisiensi yang tinggi dalam pencatatan aset secara terintegrasi.
Penyerahan sertifikat ini disambut dengan rasa haru dan syukur yang mendalam oleh seluruh keluarga besar jamiyyah PERSIS.
Pasalnya, legalitas kepemilikan ini merupakan buah dari proses panjang dan perjuangan melelahkan sejak puluhan tahun silam.
Lahan tersebut merupakan aset historis yang hakikatnya telah dihibahkan pada tahun 1957 silam melalui tokoh bangsa sekaligus mantan Perdana Menteri Indonesia, Bapak Mohammad Natsir.
Wakil Ketua PD PERSIS Jakarta Utara, Beni Bikih, menyampaikan rasa syukur yang tak terhingga atas pencapaian yang telah lama dinantikan ini.
Ia menegaskan bahwa legalitas hukum ini akan menjadi modal penting bagi pengembangan dakwah dan pergerakan organisasi ke depan.
"Alhamdulillah, atas nama pribadi dan jamiyyah, kami mengucapkan syukur yang sebesar-besarnya kepada Allah SWT. Perjuangan panjang yang kita lakukan selama ini akhirnya berbuah hasil yang manis dengan terbitnya sertifikat elektronik Hak Milik ini," ujar Beni.
Beni juga menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, BPN Jakarta Utara, serta seluruh instansi terkait yang telah membantu mengawal seluruh proses administrasi dari awal hingga tuntas.
"Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Wakil Wali Kota beserta jajaran Pemkot dan Kepala BPN Jakarta Utara atas dukungan serta sinerginya, sehingga legalitas tanah di Koja ini bisa kami terima hari ini," tambahnya.
Dengan diterimanya sertifikat elektronik ini, PERSIS kini mengantongi kepastian hukum yang kuat dan mutlak atas kepemilikan aset tanah di Koja tersebut.
Ke depan, lahan bersejarah ini rencananya akan dioptimalkan demi kemaslahatan umat serta mendukung program-program strategis jamiyyah di wilayah Jakarta Utara.
[]
BACA JUGA:Hadiri Pelantikan PERSIS, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Tekankan Pentingnya Dakwah dan Keteladanan Ulama