Pajak vs Zakat: Menelusuri Perbedaan dalam Konteks Keadilan Sosial

oleh -

20 Agustus 2025 | 17:59

Aay Mohamad Furkon (Pemerhati Ekonomi Islam)

Zakat, yang tidak membebani mereka yang miskin, justru menjadi alat untuk mengurangi ketimpangan secara langsung dan personal. Berbeda dengan pajak yang bersifat kolektif dan melalui pengelolaan negara, zakat dapat diatur dan dikelola secara lebih langsung oleh individu dan lembaga-lembaga zakat.


Dengan demikian, zakat berfungsi sebagai mekanisme redistribusi yang lebih tepat sasaran, karena dana zakat bisa langsung disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, tanpa harus melalui birokrasi negara yang terkadang rumit.


Namun, untuk menjadikan zakat sebagai instrumen utama dalam mencapai keadilan sosial di Indonesia, dibutuhkan lebih banyak upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat pengelolaannya.


Peningkatan transparansi dan efisiensi dalam distribusi zakat akan memperbesar dampaknya dalam mengurangi ketimpangan ekonomi. Hal ini menjadi tantangan besar, mengingat sistem pengelolaan zakat yang belum sepenuhnya terstandarisasi dan terintegrasi dengan baik di berbagai lembaga yang ada.


Meskipun keduanya memiliki kelebihan masing-masing, penting untuk menyadari bahwa pajak dan zakat tidak bisa dipandang sebagai instrumen yang saling menggantikan. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam sistem ekonomi dan sosial.


Pajak berfungsi sebagai sumber daya untuk pembiayaan kebutuhan publik yang lebih luas, sementara zakat berperan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan agama yang langsung menyasar individu yang membutuhkan. Dalam konteks ini, keduanya harus dilihat sebagai instrumen yang saling melengkapi, bukan sebagai dua sistem yang dapat digantikan satu sama lain.


Meskipun Sri Mulyani menekankan pentingnya pajak, zakat, dan wakaf dalam mewujudkan keadilan, kita harus memahami bahwa masing-masing memiliki karakteristik dan mekanisme yang berbeda.


Untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, tidak cukup hanya mengandalkan salah satu instrumen tersebut, tetapi keduanya harus diintegrasikan dalam sistem yang saling mendukung, sehingga pajak dan zakat dapat bekerja bersama untuk mewujudkan redistribusi kekayaan yang lebih efektif dan adil.


[]

BACA JUGA:

Investasi Pada Usaha Jam'iyah, Wajib Zakat?

Reporter: - Editor: Fia Afifah Rahmah