Bandung, persis.or.id - Pimpinan Daerah Persatuan Islam (PERSIS) Kota Bandung bersama otonom di antaranya Persistri, Pemuda, Pemudi, Hima, Himi, IPP, dan IPPI, serta lembaga Brigade dan Sigab PERSIS Kota Bandung menghadiri undangan audiensi cipta kondisi pada bulan suci Ramadhan, salah satunya terkait penegakan aturan larangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Sanjaya, S.E., M.M., Ketua Komisi I Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., serta Sekretaris Fraksi Nasdem Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.. Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir di antaranya Asisten Daerah (Asda), Satpol PP, dan Disbudpar Kota Bandung.
Peserta audiensi terdiri dari berbagai elemen, di antaranya PC Nahdlatul Ulama Kota Bandung, PD Muhammadiyah Kota Bandung, LDII Kota Bandung, Yayasan Baitul Amal Insan Kaafah, Komunitas IKHTIAR, Dai Bandung Bersatu, Jundullah Annas Pusat, Lembaga Advokasi Anshorullah, Majelis Taklim Hidayah Muslimah, Pembela Ahlus Sunnah, serta organisasi masyarakat lainnya, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bandung, PD Muhammadiyah Kota Bandung, dan DPD KNPI Kota Bandung.
Ust. Iwan Gunawan selaku perwakilan PD PERSIS Kota Bandung menyampaikan, "Kami menyambut baik undangan audiensi dari DPRD Kota Bandung. Seperti diketahui, penyebaran barang terlarang, baik secara legal maupun ilegal—seperti obat-obatan terlarang dan minuman keras—harus ditindak tegas. Kami telah menjalankan nahi munkar dalam upaya memberantas peredaran barang tersebut di Kota Bandung."
Diketahui, penyebaran dan transaksi barang terlarang semakin marak di 30 kecamatan di Kota Bandung. Oleh karena itu, PD PERSIS Kota Bandung bersama otonom siap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan nahi munkar di Kota Bandung.
"Salah satu yang kami analisis, wilayah Astananyar dan Bojongloa Kaler secara terbuka menjual barang-barang tersebut. Pertanyaannya, di mana aparatur pemerintah dalam menindak tegas?" ujarnya.
"Jangankan selama bulan Ramadhan, 12 bulan pun kami siap menjadi garda terdepan dalam memerangi nahi munkar. Tempat hiburan, maksiat, obat-obatan, dan minuman keras semakin marak di Kota Bandung. Kami merasa risih dengan kondisi ini." tambahnya.
Pimpinan DPRD Kota Bandung mengapresiasi upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung dan mengajak seluruh elemen untuk mencapai kesepakatan bersama agar tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadhan dan perayaan hari raya lainnya. []
Kontributor: Fahri, Infokom PD PERSIS Kota Bandung
BACA JUGA: PD PERSIS Kota Bandung Gelar Daurah Pengembangan Jamiyyah