Pimpinan Pusat Pemuda PERSIS Mengutuk Kekerasan Polisi Israel terhadap Warga Palestina di Al-Aqsa

oleh Reporter

10 Mei 2021 | 09:58

Bandung – persis.or.id, Aksi kekerasan serta penggusuran secara paksa terhadap warga Palestina di komplek masjid Al-Aqsa yang dilakukan oleh polisi Israel adalah perbuatan terkutuk yang telah mencederai hak-hak rakyat sipil, sebagaimana telah disepakati dunia dan terkonvensi dalam International Covenant on Civil and Political Rights.

Demikian disampaikan ketua umum Pimpinan Pusat Pemuda PERSIS, Ibrahim Nashrul Haq Al-Fahmi, Ahad (09/5/2021) dalam rilis edaran resminya.

Perbuatan terkutuk itu terlebih selalu terjadi di setiap bulan Ramadhan, hal tersebut menurut Fahmi memperteguh dan memperkuat sikap umat muslim untuk terus berada di sisi saudara-saudara muslim Palestina dalam segala situasi.

Hukum Humaniter Internasional masih menetapkan bahwa wilayah Yerusalem Timur tetap menjadi bagian dari wilayah Palestina yang diduduki.

“Segala bentuk kekerasan dan penggusuran terhadap warga Palestina termasuk di wilayah Sheikh Jarrah harus segera dihentikan oleh Israel serta aktifitas apapun yang selanjutnya dapat mengarah pada tindakan pemindahan paksa”, terang Fahmi dalam rilisnya.

Jika aktivitas-aktivitas tersebut tidak segera dihentikan, Fahmi menyebut Israel telah melanggar kewajibannya di bawah Hukum Internasional. Bahkan, tindakan-tindakan kekerasan itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

“Pimpinan Pusat Pemuda PERSIS juga mendesak agar komunitas muslim internasional dapat bekerja keras untuk segera mengakhiri agresi berulang Israel terhadap Palestina dan Al-Aqsa, sekaligus menegaskan kembali sikap bersama serta dukungannya terhadap perjuangan Palestina dan hak rakyat Palestina untuk berdaulat dan mendirikan negara merdeka”, sambungnya.

Terkhusus untuk seluruh elemen bangsa Indonesia tanpa memandang suku, ras, dan agama, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina adalah mutlak bagian dari urat dan darah kehidupan berbangsa dan bernegara kita semua, sebagaimana dalam preambule Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Menurut ketua umum Pimpinan Pusat Pemuda PERSIS itu, dukungan moril dan aksi solidaritas harus tetap di munculkan. Pimpinan Pusat Pemuda PERSIS juga mendesak pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo dan juga Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk memberikan sikap yang jelas dan tegas terhadap pemerintah Israel.

“Agar mereka segera menghentikan segala bentuk perbuatan keji dan terkutuk yang dilakukan oleh mereka di bulan yang suci ini terhadap umat muslim Palestina”, pungkas Fahmi. (*)

Reporter: Reporter Editor: admin