Bandung - persis.or.id, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Persis (PP IPP) akan menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai KMA no 183 tahun 2019.
Demikian yang disampaikan Ketua Umum IPP, Arman Maulana, kepada persis.or.id Kamis (12/12/2019). Mengingat beberapa hari ke belakang sempat ramai dan hangat pembicaraan mengenai KMA No 183 Tahun 2019, terkhusus bagi para pelajar islam dan organisasi-organisasi keislaman sampai pada Ummat islam pada umumnya ikut mempersoalkan dan mempertanyakan dengan hadirnya regulasi KMA tersebut.
Arman menilai ada keganjalan soal turunnya regulasi KMA tersebut, karena yang disoalkan adalah penghapusan materi mengenai khilafah dan Jihad, dua point itu dalam isi regulasi tersebut yang kemudian menjadi kontroversi.
"Apa yang kemudian melatar belakangi sampai akhirnya Kemenag RI mengeluarkan KMA ini",
"Kemudian bagaimana masa depan pelajar dan mata pelajaran pendidikan agama islam ke depannya. Maka dari itu PP Ikatan Pelajar Persis, sebagai Organisasi kepelajaran yang notabene para kadernya adalah para pelajar Islam, ingin mebuka ruang diskusi dengan ikhtiyar mentabayyunkan soal Regulari dari Kemenag RI", ujar Arman.
Kegiatan FGD itu rencananya akan digelar di Hotel Kedaton, Kota Bandung. Dengan menghadirkan beberapa pemateri yang berkaitan dengan soal regulasi tersebut, diantaranya adalah Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Dr. Pepen Irfan sebagai Dewan Tafkir PP Persis, Kang Zamzam dan Abah Yamin sebagai pakar Hukum di LBH (Lajnah Bantuan Hukum) Persis, dan Kang Arman dari Ketua Umum Ikatan Pelajar Persis.
Peserta yang diundang pun adalah beberapa guru yang bersangkutan dengan mata pelajaran Khilafah dan Jihad, Guru-guru SKI, ada juga aktifis para pelajar Islam dan sekolah-sekolah yang ada di daerah Bandung Raya. (*)