PP IPP PERSIS: Kekerasan Aparat Lukai Demokrasi, Nyawa Rakyat Harus Dilindungi

oleh Reporter

29 Agustus 2025 | 13:31

Ferdiansyah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Persatuan Islam (PP IPP PERSIS)

Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Persis (PP IPP) sebagai organisasi pelajar yang memiliki tanggung jawab moral, intelektual, dan sosial, memandang perlu menyatakan sikap terhadap tindakan represif aparat kepolisian dalam demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025.


Insiden tersebut menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Barakuda milik Brimob. Kejadian tragis ini bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan aparat terhadap warga sipil yang terus berulang.


Dalam literatur akademik, tindakan represif aparat terhadap warga sipil dipandang sebagai kegagalan negara hukum dalam menegakkan prinsip rule of law dan melindungi hak asasi manusia[1].


Konstitusi Indonesia melalui UUD 1945 telah menegaskan bahwa hak hidup, hak menyampaikan pendapat, dan hak untuk tidak mendapat perlakuan yang merendahkan martabat manusia merupakan hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun[2]. Oleh karena itu, setiap praktik kekerasan oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran serius terhadap amanat konstitusi sekaligus pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi.



BACA JUGA:

IPPi PERSIS Kecam Kekerasan Seksual: Perempuan Harus Dilindungi, Bukan Disalahkan

Reporter: Reporter Editor: Taufik Ginanjar