Bandung - persis.or.id, Sekretaris Umum PP Persis, Dr. H. Haris Muslim, menjelaskan Muktamar XVI PERSIS insya Allah tetap diselenggarakan bulan April sesuai dengan Surat Keputusan No. 1886/JJ-C.1/PP/2020.
Hingga sampai saat ini belum ada SK baru yang membatalkan SK tersebut.
Adapun sehubungan dengan PP Persistri mengundur pelaksanaan Muktamar ke-XIII nya, hal tersebut ditanggapi baik oleh PP Persis.
Dr. Haris Muslim menerangkan bahwa bagian otonom berhak menyelenggarakan muktamar sendiri sesuai QA Bab VI Pasal 18 dan QD Bab IX Pasal 68.
"Panitia Muktamar Persis senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Panitia Muktamar Persistri dan Pemuda PERSIS", kata Dr. Haris Muslim kepada persis.or.id, Senin (8/2/2021)
Jelasnya, Muktamar PP Persis yang akan diselenggarakan bulan April akan mengikuti protokol kesehatan. Demikian juga muktamar Persistri yang akan digelar bulan Juli diperkirakan masih tetap mengikuti protokol kesehatan. Pun Muktamar Pemuda yang akan digelar seminggu setelah Muktamar Persis.
Adapun wacana dan masukan dari Majelis Penasihat untuk mengundurkan Muktamar ke bulan Desember 202, Haris menyebutkan dalam hal itu telah diadakan rapat bersama PP PERSIS dengan Majelis Penasihat dan ada kesepahaman tentang pelaksanaan Muktamar yang intinya menjadikan kemaslahatan Jam'iyyah sebagai pertimbangan utama dalam pelaksanaan Muktamar.
"Hasil rapat pada akhirnya, Majelis Penasihat setuju jika muktamar diadakan bulan April asal memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19", ungkap Haris.
PP PERSIS memandang jika pun Muktamar diundur ke bulan Desember 2021, maka kemungkinan besar situasinya masih sama dengan bulan April, dan tetap harus mengikuti protokol kesehatan.
"Banyak Ormas lain yg telah dan akan menggelar Muktamar, Munas, dsb di masa Pandemi dan berjalan dengan aman", jelasnya.
Dr. Haris Muslim juga menyampaikan kepada anggota dan simpatisan PERSIS agar sama-sama memahami situasi yang tengah dihadapi, sehingga bisa menerima kenyataan kalau Muktamar digelar tanpa kemeriahan, terpenting adalah sah secara nidzam Jam'iyyah. (HL/TG)