Responsif, PP PERSIS Keluarkan Edaran Terkait Penyelenggaraan Ibadah di Tengah Pandemi

oleh Reporter

04 Juli 2021 | 17:32

Bandung, persis.or.id - Mencermati perkembangan penularan Covid-19 yang semakin meluas dan telah menelan banyak korban, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) telah menyampaikan Surat Edaran Penyelenggaraan Ibadah di lingkungan internal Jam’iyyah PERSIS. 

Hal tersebut dilakukan sebagai respons PERSIS atas pandemi Covid-19 yang belum usai. Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua Umum PP PERSIS KH. Aceng Zakaria dan Sekretaris Umum Dr. H. Haris Muslim, MA., bernomor 2410/JJ-C.3/PP/2021 tersebut, PP PERSIS mengacu kepada: 

1. Panduan Ibadah di Masa Pandemi yang ditetapkan oleh Dewan Hisbah PP PERSIS;
2. Surat Edaran Kementerian Agama Nomor: SE.15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat; 
3. Hasil rapat Bidang Dakwah PP PERSIS tanggal 03 Juli 2021; 
4. Masukan dan Saran dari Satgas Covid-19 PERSIS;
5. Masukan dan Saran dari Tasykil PP PERSIS.

Maka untuk mendukung ikhtiar secara maksimal dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, di dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa:

1. Setiap daerah hendaknya memperhatikan dan mengikuti aturan kebijakan daerah masing-masing dalam hal penanggulangan Covid-19, serta berkordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah tersebut; 
2. Pelaksanaan kegiatan ibadah shalat berjamaah di dalam masjid hendaknya mengikuti pedoman protokol kesehatan secara tertib, dan mengikuti aturan berdasar zonasi masing-masing:
a. Di daerah zona merah dan di daerah penyebaran yang tidak terkendali, maka dilaksanakan shalat di rumah masing-masing;
b. Di daerah zona hijau pelaksanaan shalat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan yang sempurna;
c. Pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki arena mesjid;
d. Tidak ada kerumunan sebelum dan setelah shalat berjamaah;
e. Di setiap masjid tetap dikumandangkan azan tiap waktu, dan diselenggarakan berjamaah walau hanya untuk pengurus dan lingkungan terdekat dan terbatas;
f. Memelihara kebersihan dan kesucian masjid secara maksimal, serta melakukan sterilisasi ruang ibadah dan lingkungan masjid, dengan cara penyemprotan disinfektan secara teratur setiap setengah jam sebelum waktu shalat;
g. Di tiap masjid agar disediakan hand sanitazer dan masker yang memadai untuk para jamaah;
3. Pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dengan memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat dengan cara: 
a. Menghindari kerumunan sebelum dan sesudah shalat;
b. Penyediaan hands sanitizer dan masker;
c. Melaksanakan shalat ‘Idul Adha hanya untuk lingkungannya masing-masing dan memastikan para jamaah yang datang dalam keadaan sehat; 

2. Pelaksanaan ibadah qurban mulai dari proses penyembelihan, pengurusan sampai pendistribusian agar memperhatikan dan mengikuti standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan, antara lain: 
a. Membuat cara pemotongan yang aman dan terhindar dari kerumunan;
b. Membuat mekanisme pendistribusian dengan cara diantarkan ke rumah masing masing atau diambil berdasar jadwal waktu pengambilan yang tidak menimbukan kerumunan.
(HL/FAR)

Reporter: Reporter Editor: admin