Shalat Jum'at Dua Shift, Ini Tanggapan PP PERSIS

oleh Reporter

15 Agustus 2021 | 14:20

Bandung, Persis.o.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) memberikan tanggapan perihal penerapan pelaksanaan shalat Jum'at  secara dua gelombang.

Praktik pelaksanaan shalat Jumat itu merujuk kepada surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang dikeluarkan pada 16 Juni 2020, disebabkan PPKM level 4 yang masih berlangsung.

Nurmawan, selaku Bidgar Komunikasi Dakwah dan Kemasjidan PP PERSIS mengatakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan MDI merupakan ikhtiar dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Edaran yang dikeluarkan DMI tentang penerapan ganjil genap dalam shalat dan memberlakukan dua shift shalat Jumat, merupakan ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19." Jelasnya kepada Persis.or.id, Kamis (12/08/20).

Nurmawan melanjutkan, fakta di lapangan, pelaksanaan surat edaran yang dikeluarkan MDI itu tidak semudah membuat konsep dan rancangannya, 

"Ditambah dengan berbagai pandangan dan persepsi yang beragam, serta bentuk implementasinya yang tidak mudah," ujarnya

Bidgar Komunikasi Dakwah dan Kemasjidan PP PERSIS tidak mengeluarkan surat edaran khusus terkait hal ini.

"Mengahadapi hal itu, Bidgar Komunikasi Dakwah dan Kemasjidan PERSIS tidak mengeluarkan himabauan atau edaran apa pun, karena sebelumnya, PERSIS melalui Dewan Hisbah telah mengeluarkan panduan ibadah di masa Pandemi Covid-19." Pungkasnya.

(DM/DH)

Reporter: Reporter Editor: admin