Bandung, persis.or.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mengimbau kepada seluruh umat muslimin di Indonesia, hendaknya tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antrian atau berangkat haji haji selain dengan visa non haji.
“Saya menegaskan, umat muslim Indonesia jangan tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji non visa haji yang bisa langsung berangkat, atau haji tanpa daftar resmi.” kata Ketua Bidang Dakwah PP PERSIS, Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat ketika dimintai keterangannnya, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya, penyalahgunaan visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh jauh hari.
Ustaz Uus yang juga Anggota Dewan Hisbah PP PERSIS menilai, ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah Swt. Dan visa itu juga merupakan salah satu syarat izin masuk ke negara setempat agar menjadi dluyufurrahman yang legal guna melakukan ibadah haji.
“Ibadah haji dilaksanakan di wilayah Arab Saudi. Dan visa itu adalah surat izin masuk ke negara tersebut, sebagai kulonuwon permohonan izin masuk kepada tuan rumah yang akan melayani dan mempersiapkan segala sesuatu demi lancarnya pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” tegas Ustaz Uus.
Pelanggaran terhadap aturan dan undang-undang pemerintah setempat dalam penyalahgunaan visa tidak dapat ditolelir. Mengingat dampak penyalahgunaan tersebut akan semakin kompleksnya pengaruh terhadap persoalan-persoalan lainnya yang bisa jadi ada jemaah yang menzalimi dan dizalimi, baik dalam urusan fasilitas pelayanan maupun hal-hal lainnya.
Ia memandang, memang sah atau tidak ibadah haji itu selama terpenuhi rukun dan syaratnya. Akan tetapi, apabila prosedur perizinan, segala peraturan pribumi yang memperlancar pelayanan dan perlindungan para tamu Allah dilanggar, dapat mengakibatkan dosa. Itu juga dapat menyebabkan jatuhnya korban yang tidak diharapkan sebagai akibat carut marutnya pergerakan pelayanan.
Selanjutnya ujar Kyai Uus , ibadah haji dengan non visa haji walaupun sah, tetapi berdosa karena ia sengaja melakukan pelanggaran. Kyai Uus pun mengutip hadist Rasulullah SAW; “Siapa yang melakukan haji ke Baitullah tidak rofas dan tidak melakukan pelanggaran, ia pulang dalam keadaan seperti bayi yang baru lahir dari rahim ibunya,”.
“Ikuti saja jalur-jalur resmi, legal dan prosedural serta tidak melanggar. Semoga dengan segala ketaatan kita ini, ibadah haji kita memilik predikat haji yang mabrur, in syaa Allah,” tutup Kyai Uus.
PP PERSIS berharap, kejadian tahun lalu Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena menyalahgunakan visa non haji untuk berhaji, bahkan hingga mengelabui para petugas tidak terulang lagi.
Terakhir, Kyai Uus menyampaikan, PP PERSIS pun sepakat dengan yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin yang menegaskan, jangan tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, atau haji tanpa daftar resmi. Selain itu, siapa pun yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas, seperti penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan.
BACA JUGA: Tanpa Visa Haji Resmi Nenek Jamik Terlantar di Tanah Suci, Kepala PPIH: Kami Bantu Kembalikan Ke Rombongannya