Oleh: Jeje Zaenudin Abu Himam
Ada yang berpendapat bahwa dalam keadaan apapun, seseorang tetap harus shalat fardu berjamaah di masjid. Apalagi jika alasannya cuma karena khawatir tertular virus Covid yang tidak pasti keberadaannya.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan shalat berjamaah di masjid karena sedang merebaknya penularan virus Covid-19 di daerah tersebut ?
Tidak ada yang memungkiri keutamaan shalat fardu berjamaah di masjid. Tetap, bukan berarti wajib dalam segala keadaan.
Diriwayatkan dalam banyak hadits yang sahih bahwa Rasulullah saw. menyuruh muadzin setelah mengumandangkan 'hayya 'alal falaah' agar mengumandangkan:
"الا صلوا في الرحال"
Yang artinya, "Hendaklah kalian shalat di rumah...!"
Rasulullah saw. memerintahkan agar kaum muslimin melaksanakan shalat di rumah masing-masing pada saat terjadi hujan lebat dan jalanan becek, sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan ajaran Islam kepada umatnya.
Jika karena khawatir menyulitkan disebabkan hujan dan jalanan becek dibolehkan tidak shalat fardu di masjid, maka secara kaidah fikih, lebih dibolehkan lagi jika untuk tidak shalat jamaah di masjid. Mengingat bahwa bahaya Covid jauh lebih besar dari pada hujan dan jalan becek.
Memang bahaya virus seperti lebih sepela karena tidak nampak dan tidak diketahui siapa yang sedang terpapar. Namun, justru karena ketidakjelasan siapa yang sakit dan siapa yang tidak, lebih sulit di atasi daripada yang sudah jelas.
Maka yang sudah jelas sakit dan tertularnya, jelas pula hukum tidak bolehnya datang ke masjid karena tidak boleh mencelakakan orang lain tanpa ia sadari. Bukankah Rasulullah saw. melarang orang yang bau mulut karena makan bawang tidak boleh datang ke masjid.
Sedang bagi yang belum memeriksakan dirinya tertular atau tidaknya dan di antara jamaah tidak saling mengetahui kondisi masing-masing, maka sebagai kehati-hatian menjaga kesehatan diri dan orang lain, ia pun mendapat rukhsoh untuk tidak ke masjid.
Yang tidak berjamaah tentu saja kehilangan pahala berjamaah, tetapi insyaallah ia memperoleh pahala yang besar dari niat dan ikhtiarnya menghindarkan diri dan orang lain dari kemungkinan terpapar.
Tapi jika seseorang mengetahui bahwa dirinya sehat begitu juga jamaah yang lain, lalu mampu menerapkan protokol kesehatan dengan baik, tentu saja berjamaah di mesjid bagi nya lebih utama.
Wallahu A'lam bil Shawab.
Bekasi, 12 Juli 2021
(FAR)