Wacana Kapolri Rekrut 56 Eks KPK, Hima PERSIS Nilai Sebagai Resolusi Polemik

oleh Reporter

30 November 2021 | 01:10

[Arsip - 1/10/21]

Wacana Kapolri Rekrut 56 Eks KPK, Hima PERSIS Nilai Sebagai Resolusi Polemik

Ketua Umum PP HIMA PERSIS, Iqbal Muhammad Dzilal mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengusulkan agar 56 pegawai KPK diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Usulan Kapolri dinilai sebagai resolusi dari polemik yang berkembang.

"Saya kira, Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan langkah positif sebagai resolusi polemik. Usulan Kapolri memberikan peluang 57 insan KPK tetap memberi kontribusi dalam pemberantasan korupsi." Ungkap Iqbal dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

"Korupsi adalah musuh kita yang harus kita lawan bersama. 57 Pegawai KPK yang tidak lagi bertugas di KPK bisa tetap menjadi pahlawan pembertasan korupsi melalui wadah Polri. Kapolri sangat patut diapresiasi atas upayanya mencari jalan tengah atas polemik yg terjadi," katanya

Menurut Iqbal, usulan Kapolri sangat menarik untuk didiskusikan. Tindakan Kapolri bisa mengangkat martabat kepolisian sebagai lembaga penegakan hukum sekaligus penguatan lembaga Polri dalam pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi perlu kerjasama semua pihak, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK sampai berbagai kelompok masyarakat. Tentu 57 insan KPK yang sudah berpengalaman dalam pemberantasan korupsi akan memenuhi kebutuhan SDM termasuk di Dittipidkor Bareskrim Polri. Dengan begitu, Polri akan menjadi bagian penting dalam melawan bahaya laten korupsi," lanjut Iqbal.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menyurati Presiden Jokowi terkait pemenuhan kebutuhan SDM di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Dalam surat itu, Sigit meminta izin agar diperbolehkan merekrut 56 eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Presiden pun mengizinkan tindakan tersebut.

"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi), di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan, dalam rangka mengawal penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," ujar Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9/21).

(HIMA PERSIS/dh)

Reporter: Reporter Editor: admin