Bandung - persis.or.id, Pemakaman Kaum Muslimin yang terletak di Kelurahan Batununggal Kec. Bandung kidul saat ini telah mencapai babak baru di Pengadilan Agama Bandung
Pihak yang mengatasnamakan ahli waris Subandi dalam gugatannya mengklaim sebagai pemilik atas tanah yang selama ini menjadi pemakaman kaum muslimin sebagai tanah milik pribadi (Milik Subandi)
Sebelumnya tanah wakaf yang peruntukannya sebagai makam bagi kaum muslimin di Batununggal tersebut sempat mengalami beberapa tuntutan, diantaranya tuntutan Ruislah pada tahun 2017 dimana pada saat itu sebagian tanah wakaf makam tersebut diusulkan agar ditukar ke tempat lain, untuk kepentingan jalan raya exit tol dari tol buah batu lurus menuju Batununggal Regency
Nadzir wakaf makam kaum muslimin pada saat itu mendatangi KKBH PP Persis untuk mengkonsultasikan permasalahan tersebut. Tentu saja pada prinsipnya selama ruislah tanah wakaf itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan syariat Islam maka hal tersebut bukanlah permasalahan
Sayangnya pada saat itu mekanisme ruislah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah ditempuh, bahkan cenderung banyak oknum yg bermunculan untuk melakukan ruislah dengan cara melawan hukum, namun pada saat itu permasalahan tersebut dapat diatasi oleh Nadzir bersama para Advokat di KKBH Persis
Saat ini wakaf makam kaum muslimin di Batununggal telah digugat di Pengadilan Agama, KKBH Persis sangat menyayangkan Nadzir yang saat ini secara faktual bertugas dan bertanggung jawab di lapangan, mendapat amanat dari ahli waris muwakif tidak dilibatkan dalam gugatan tersebut dengan No Perkara 2074/Pdt.G/2020/PA.Bdg
Padahal saat ini secara formil dan materil penguasaan wakaf makam kaum muslimin Batununggal tersebut berada di tangan para Nadzir, yakni Uus Surachmat, Ir. Iman Priatna, Akhmad Syarif, Supardi, dan Ahmad Basit
Sebetulnya gugatan tersebut secara formil dapat saja dikatakan Plurium Litis Consorsium (kekurangan pihak), namun langkah hukum yang dilakukan oleh KKBH Persis saat ini adalah mengajukan Permohonan Sebagai Pihak Intervensi
KKBH Persis mengkaji dan menilai bahwa perkara wakaf yang saat ini tengah diperiksa di PA Bandung tidak boleh dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklaard ) karena kurangnya pihak, sebab penggugat masih dapat mengajukan gugatan baru
KKBH Persis menilai gugatan wakaf ini haruslah ditolak, sehingga tidak ada lagi kesempatan bagi pihak lain untuk mempermasalahkan status kepemilikan atas tanah wakaf yang saat ini diperuntukan sebagai pemakaman bagi kaum muslimin warga Kelurahan Batununggal Kec. Bandung kidul
Kamis 30 Juli 2020 KKBH Persis hadir mendengarkan pernyataan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo, yg menyampaikan untuk sementara KKBH Persis sebagai kuasa hukum Nadzir Wakaf diberikan kesempatan untuk mendalilkan dalil2 serta permohonannya sebagai pemohon intervensi
Sidang selanjutnya Kamis, 13 Agustus 2020 dengan agenda mendengarkan Dalil Permohonan Pemohon Intervensi
(Laporan)
Adv. Zamzam Aqbil Raziqin M.H.
Yg ikut bertugas di lapangan
Adv. Rahmat, S.H
Adv. Samsul Bachri S.H., M.H
Adv. Isvan Dayri S.H.
Dan asisten Advokat
Leli Novianti S.H.