Bandung, persis.or.id – Pada hari ketiga penyelenggaraan Muktamar X Pimpinan Pusat (PP) Himi Persatuan Islam(PERSIS) Ahad (19/03/2023), para muktamirin (peserta muktamar – red) mulai memasuki sidang pleno III.
Pada sidang pleno III ini, muktamirin dibagi kepada 3 komisi, yakni komisi A, B, dan C. Untuk komisi A membahas dan mengesahkan Qaidah Asasi, Qaidah Dakhili dan Pedoman Kaderisasi.
Untuk komisi B membahas dan mengesahkan GBHO, GBPK, Pedoman Kebendaharaan, Pedoman Sosial dan Pedoman Kajian Keilmuan.
Dan untuk komisi C membahas dan mengesahkan Rekomendasi, Pedoman Kesekretariatan dan Pedoman Keorganisasan.
Saat persidangan, seluruh muktamirin beradu argumen untuk mendapatkan kesepakatan dari tiap komisi yang nantinya akan menjadi pegangan dalam membuat program dan menjalankan roda organisasi.
Setelah persidangan yang cukup alot, seluruh komisi selesai pada sore hari. Hasil dari keputusannya akan dibacakan dan disahkan dengan pembacaan seluruh keputusan yang akan dibacakan pasa Sidang Paripurna.
[]
Reporter: Fia Afifah